Dua PSK Berusia 56 Tahun Dirazia

Dua PSK Berusia 56 Tahun Dirazia

Di Kompleks Kampung Baru CILACAP-Kepolisian Sektor (Polsek) Cilacap Selatan Polres Cilacap menggelar razia penyakit masyarakat dengan sasaran Pekerja Seks Komersial (PSK). Saat razia dilakukan, petugas berhasil menangkap sejumlah PSK di kompleks Kampung Baru jalan Teri, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan. Kapolsek Cilacap Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Totok Nuryanto SH, mengatakan, kompleks Kampung baru yang dijadikan tempat mangkal para PSK merupakan wilayah yang terisolir karena menjorok ke dalam. Lokasi tersebut menjadi sulit terawasi karena segala aktivitasnya tidak kelihatan dari luar. Tetapi, di tempat tersebut, terdapat warung-warung yang mudah yang digunakan untuk bernegosiasi bagi kaum lelaki hidung belang. "Para hidung belang ini nongkrong sambil ngobrol menikmati secangkir minuman dan  hidangan lainnya," kata Totok saat ditemui di ruang kerjanya Minggu (28/2) . Dari Razia yang dilaksanakan Rabu (24/2), mulai pukul 21.15 sampai 22.00, aparat berhasil menangkap delapan PSK. Dari kedelapan PSK tersebut, dua diantaranya berusia renta yakni Dakem (56) dan Yati (56). Empat lainnya adalah Munarti (35), Leni (35),  Wati, (37) dan Cindy (39) yang semuanya berusai di atas 35 tahun. Sedang sisanya Anita (29) dan Eva Yulanda (26) di atas 25 tahun. "Penangkapan ditindaklanjuti dengan menyidangkan ke delapan PSK tersebut ke pengadilan negeri Cilacap pada Kamis (25/2)," Di depan Hakim, Cokia Ana Pontiao, SH MH dan Paniteranya, Sudarso SH, para PSK mengungkapkan alasan menjadi PSK karena tuntutan ekonomi. Mereka mengaku sudah mencari pekerjaan ke banyak tempat, namun selalu berakhir dengan penolakan. Terpaksa, mereka terjun ke dunia Prostitusi. Karena  perbuatanya, kedelapan PSK divonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan. Mereka terbukti melanggar Pasal 2 Perda Cilacap No. 13 th 1989 tentang Pemberantasan Pelacuran Liar Jo Psl 8 No. 23 th 2003 tentang Perubahan Perda No. 13 th 1989. (ziz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: