Polisi Bongkar Judi Shanghai

Polisi Bongkar Judi Shanghai

Pengecer dan Pengepul Dibekuk CILACAP- Kepolisian Sektor Cilacap Selatan Polres Cilacap menangkap dua pelaku judi jenis togel. Kedua pelaku tersebut, adalah Sumijo (46) warga Jalan Rambutan Kelurahan Tegalreja yang berperan sebagai pengepul. Seorang lainnya berperan sebagai pengecer yakni Arhadian Santso (36) tahun warga jalan Duku Kelurahan Tegalreja. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita Uang tunai hasil penjualan togel sejumlah Rp 1.430.000. Barang bukti yang lain 3 buah ponsel yang digunakan sebagai sarana untuk menerima SMS dari pembelian nomor Togel. Kepala Kepolisian Resor Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK, melalui Kapolsek Cilacap Selatan, Ajun Komisaris Polisi Totok Nuryanto SH, saat ditemui diruang kerjanya pada Kamis (25/02) mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat. Laporan itu menginformasikan bahwa di sekitar jalan Rambutan Kelurahan Tegalreja Kecamatan Cilacap Selatan, tepatnya di rumah pelaku yang berada diwilayah Rt.3/9 dijadikan tempat penjualan togel jenis Shanghai. Berbekal informasi tersebut petugas akhir berhasil menangkap kedua pelaku pada Rabu (17/2) pukul 20.45 wib. Kedua pelaku, tak dapat berkutik atau pun menyangkal kesalahannya. Bahkan, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa pemasang judi adalah orang orang yang sudah dikenal oleh pengecer maupun pengepul. Untuk pembelian nomor togel dilayani dari pukul 15.00 wib s/d 23.00  lewat sms di ponsel. Lalu nomor yang keluar diumumkan pukul 00.30 dini hari setiap harinya.     "Jika pasang seribu rupiah untuk 2 nomor jika cocok akan mendapatkan kan uang 60 ribu, jika 3 angka maka akan mendapatkan 250 ribu dan jika 4 angka mendapatkan 2juta rupiah," ungkap Kapolsek. Bila ada pemasang yang nomor togel nya keluar maka diberitahu lewat ponsel. Pemasang langsung datang ke rumah pengecer maupun pengepul pada pagi/siang harinya untuk mengambil uangnya.  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ziz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: