Tahapan Pilkada Tunggu Juknis PKPU Baru

Tahapan Pilkada Tunggu Juknis PKPU Baru

HL 2CILACAP-Ditengah persoalan anggaran yang belum pasti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap juga masih menunggu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk menyusun tahapan, program dan penyelenggaran Pilkada Cilacap 2017 mendatang. Saat ini, yang sudah pasti diketahui, KPU RI sebagai penyelenggara baru memastikan Pilkada Serentak termasuk di Cilacap dilaksanakan pada 15 Februari 2017. Ketua KPU Cilacap, Indon Tjahyono menyatakan tahapan Pilkada baru bersifat bayangan karena pelaksaanaan resminya masih menunggu PKPU. Bayangan yang ia maksud, tahapan Pilkada baru disusun dengan dasar referensi PKPU no 2 Tahun 2015 yang digunakan serentak saat pilkada serentak gelombang I pada 9  Desember 2015 lalu. "Kami masih menunggu PKPU baru. Jadi tahapan resminya belum ada susunannya. Nantinya kami akan mendapat ini dari KPU RI sebagai penyelenggara sedang kami sifatnya pelaksana saja di daerah," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di kantor KPU Cilacap, Rabu (24/2) kemarin. Ia menyatakan, jika berdasar pada PKPU no 2 tahun 2012, maka tahapan pertama terkait perencanaan program dan anggaran. Hal ini ia singgung, termasuk juga rasionalisasi anggaran Pilkada yang kini tengah digodok oleh KPU. Hasilnya nanti, seperti telah diketahui, akan diserahkan ke Tim Angaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). "RKB-nya sedang kami susun. Akhir bulan ini kemungkinan selesai," imbuhnya. Jika dilihat dari PKPU no 2 tahun 2012 sebagai asumsi tahapan Pilkada 2017 mendatang, kegiatan terbagi dalam dua pokok yakni persiapan dan penyelengaran. Persiapan terdiri dari 13 item, mulai dari perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaran pemilihan sampai pemuktahiran data dan daftar pemilih. Sedang Penyelenggaran terdiri dari 13 item, mulai dari syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, kampanye sampai evaluasi pelaporan. "Jadi kami melakukan analisis perbandingan untuk asumsi tahapan. Kalau kemarin dilakukan pelaksaanaan pada 9 desember kita tarik waktunya kapan tahapan pertama dilakukan. Misalnya kemarin untuk perencanaan program dan anggaran 18 februari 2015 yang  berarti 11 bulan. Maka sebelas bulan sebelum 15 Februari 2017 pelaksanaan Pilkada, perencanaan program dan anggaran sudah harus final," ujarnya. Seperti diketahui, saat ini KPU tengah melakukan perhitungan RKB Pilkada kembali. Hal ini berarti, untuk kedua kalinya bagi KPU melakukan mandat rasionalisasi dari TAPD. Sebelumnya dengan sejumlah pemangkasan di beberapa item, dengan berbasis pada regulasi dan kebutuhan tahapan Pilkada telah dilayangkan usulan anggaran ke TAPD sebesar Rp 44 Milyar. KPU, saat itu juga mengaharapkan percepatan mengingat tahapan pilkada semain dekat. Dari data administratif KPU, pada 22 januari 2016 telah dilayangkan rencana kebutuhan belanja (RKB) Pilkada kepada TAPD dengan tembusan pada Sekda Cilacap, Kepala DPPKAD Cilacap dan Kepala Bappeda Cilacap. RKB itu sebesar Rp 44,9 Milyar yang merupakan hasil pencermatan menindaklanjuti pembahasan RKB bersama TAPD pada 23 Desember 2015. (ziz/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: