50 Orang Sudah Tempati Rusunawa, Penyewa Masih Keluar dan Masuk
RUSUNAWA: Rusunawa Purbalingga bisa disewa bergantian. Maksimal 3 tahun sewa. DOK RADARMAS
PURBALINGGA - Sejak dioperasionalkan pada 2019 lalu, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sudah ditempati tak kurang dari 50 orang.
https://radarbanyumas.co.id/lpju-tiga-jalan-di-kota-purbalingga-dimatikan-tiga-jam/
Meski sewa dibatasi maksimal 3 tahun dan bisa diperpanjang saat belum memiliki rumah sendiri, ada beberapa yang keluar masuk. Jadi ada penghuni/penyewa yang tidak tetap.
“Misalnya penyewa belum sampai 3 tahun sudah pindah dan digantikan penghuni/penyewa baru. Demikian seterusnya sejak rusunawa ini ditempati,” tutur Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga Imam Hadi, Kamis (19/8).
Sebelumnya, calon penghuni harus memenuhi syarat. Yaitu WNI penduduk Kabupaten Purbalingga, masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah dan mengisi formulir pendaftaran sesuai ketentuan.
“Calon penghuni Rusunawa harus melampirkan fotokopi KTP Elektronik, fotokopi Kartu Keluarga, foto kopi akta nikah/akta cerai/surat keterangan kematian dan surat keterangan belum memiliki rumah atau tempat tinggal dari pemerintah desa/kelurahan setempat,” rincinya.
Calon penghuni juga harus mengisi surat pernyataan memiliki penghasilan atau pendapatan tetap maksimal Rp 2 juta yang diketahui pemerintah desa/kelurahan. Para pemohon Rusunawa juga melampirkan Surat Keterangan Penghasilan dari instansi atau perusahaan tempat bekerja.
“Selanjutnya melengkapi surat pernyataan bermaterai cukup tentang kesanggupan membayar sewa dan dan biaya pemakaian listrik, air dan biaya retribusi,” tambahnya.
Pihaknya juga mengatakan, lantai pertama atau dasar diprioritaskan untuk kaum yang memiliki disabilitas secara fisik. Tujuannya agar mereka tidak kesulitan aktifitas, tidak seperti saat di lantai atas.
“Kami tetap memberikan fasilitasi bagi kaum difabel. Karena mereka juga memiliki hak menyewa dan tidak ada yang membedakan, asalkan semua syarat terpenuhi,” katanya.
Terkait wacana akan dibangun lagi rusunawa dari Kementerian PUPR dan Perumahan Rakyat RI, Imam menegaskan, belum menerima kabar. Sampai tahun ini, belum ada informasi lagi bantuan pusat untuk pembangunan rusunawa di Kabupaten Purbalingga. (amr)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


