Ditahan, Mantan Kades Buara Segera Disidang

Ditahan, Mantan Kades Buara Segera Disidang

DIPERIKSA : Tersangka mantan Kades Buara menjelang pelimpahan berkas dengan jaksa. AMARULAH NUR CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA- Berkas perkara dugaan korupsi mantan Kepala Desa Buara, Kecamatan Karanganyar, Supardi (38), baru- baru ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Mantan kades itu menunggu jadwal sidang dan masih ditahan di Rutan Purbalingga. Tersangka dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Saat jadwal sidang ditetapkan, maka tersangka akan dibawa dan masuk ke LP Kedungpane Semarang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Riza Faisal Ritonga melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Meyer Volmar Simanjuntak, Selasa (4/2). https://radarbanyumas.co.id/siswa-sd-tewas-dicekik-dan-leher-disayat/ https://radarbanyumas.co.id/sebelum-dibunuh-korban-sempat-terlihat-jalan-bareng-tetangga/ Meyer menjelaskan, mantan Kades Buara, ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi APBDes tahun 2017. Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan tersangka mencapai Rp 309 juta. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka selama kurang lebih tiga bulan. "Karena berkas sudah lengkap (P21), maka kemarin (3/2), kita limpahkan ke Pengadilan," jelasnya kepada wartawan. Lebih lanjut dikatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka, mengambil uang APBDes tahun 2017 dari bendahara desa dengan dalih untuk disetorkan ke BUMDes Bersama Kecamatan Karanganyar sebagai modal pembangunan program air bersih. Adapun uang tersebut bersumber dari Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) dan dari Dana Desa (DD) dengan total Rp 309 juta. Namun, ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke BUMDes Bersama. "Uang tersebut malah digunakan oleh tersangka untuk modal maju lagi mencalonkan diri sebagai kades dalam Pilkades serentak 2018 lalu. Dan dalam Pilkades itu, tersangka tidak jadi," rincinya. (amr)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: