SPSI Purbalingga Ingin UMK Ditetapkan Rp 1,9 Juta

SPSI Purbalingga Ingin UMK Ditetapkan Rp 1,9 Juta

ILUSTRASI PEKERJA : Para pekerja pabrik rambut dan bulu mata saat sedang di komplek pabrik. Mereka sebagai obyek penerima UMK. PURBALINGGA - Kepastian usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 masih berproses. Kini prosesnya masih menunggu adanya rapat kembali dengan dewan pengupahan Kabupaten Purbalingga. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wilayah Purbalingga, Mulyono menjelaskan, sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 44, kenaikan UMK 8.51 persen. Dari UMK Purbalingga saat ini, bisa naik Rp 152.201 menjadi Rp 1.940.701. “Kami tetap bertahan di angka itu. Belum tahu sikap Apindo akan seperti apa, mau apa tidak naik menjadi sebesar itu. Sembari nantinya dibahas dalam rapat dewan pengupahan dan diajukan usulan UMK,” tegasnya, Rabu (23/10). Tahun 2019 UMK Purbalingga ditetapkan sebesar Rp 1.788.500. Kemudian pada tahun 2018, sesuai keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/94 Tahun 2017 tertanggal 20 November 2017 tentang penetapan UMK tahun 2018 di 35 Kabupaten/Kota, menyatakan UMK Purbalingga tahun 2018 sebesar Rp 1.655.200. Besaran itu naik kisaran 8,3 persen dari UMK tahun 2017 sebesar Rp 1.522.500. Ketua Apindo Kabupaten Purbalingga, Rocky Djungjunan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima kabar prosentase kenaikan UMK. Pasalnya soal UMK belum dirapatkan hasilnya yang akan diajukan usulan kepada Gubernur. “Saya belum tahu hasilnya, karena belum ada rapat,” ujarnya singkat, kemarin siang. Data dari Dinas Tenaga Kerja Purbalingga, hasil pemantauan penerapan UMK tahun 2019 di kurang lebih 70 perusahaan sampel, tercapai 98 persen. Sedangkan tahun 2018 UMK Kabupaten Purbalingga tercapai 95 persen. Kemudian penerapannya yang disurvei tahun 2019 tercapai melebihi target dinas. Ketika masih ada yang belum menerapkan UMK 100 persen, akan diperiksa dan dilihat penyebabnya. Biasanya sejumlah komponen penentu upah ada yang salah menghitungnya. Namun dilihat dari take home pay sudah melebihi UMK. (amr) Judul Samb: Usulan Tunggu Rapat Dewan Pengupahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: