Polisi Sita 272 Botol Miras di Bobotsari

Polisi Sita 272 Botol Miras di Bobotsari

ISTIMEWA DIAMANKAN: Ratusan botol miras ketika akan diangkut ke dalam truk polisi. PURBALINGGA - Ratusan botol miras dirazia dari sebuah toko di Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari. Razia digelar atas aduan masyarakat, karena aktivitas jual beli miras tersebut meresahkan warga. Kapolres Purbalingga AKBP Kholilur Rochman mengatakan, tidak kurang dari 250 botol miras diamankan oleh anggota Polres Purbalingga, dalam razia tersebut. Operasi miras ini dilakukan berdasar pada aduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjual miras di wilayahnya. Selanjutnya, hasil sitaan diamankan di Mapolres Purbalingga sebagai barang bukti. Dijelaskan ratusan botol miras tersebut disita dari warung milik Gandi Susanto (57), warga Dukuh Karang Gandul RT 1 RW 14, Desa Bobotsari. Ada 30 dus, dengan total 272 botol. Miras tersebut berjenis anggur kolesom dan anggur merah, dengan kadar alkohol 14 dan 119 persen. “Ada 30 dus, yang totalnya 272 botol, jenis kolesom,” imbuhnya. Dijelaskan, dasar penyitaan adalah Pasal 8 Jo Pasal 3 Jo Pasal 5 Jo Pasal 6 Perda Kab Purbalingga, No 22 Tahun 2000 tentang Larangan, pengawasan, Pengendalian minuman beralkohol. Selain itu, Polres mengirimkan permohonan Ijin Penyitaan ke Pengadilan Negeri Purbalingga. “Melakukan penggeledahan rumah serta melakukan penyitaan terhadap 23 Dos Miras Jenis Anggur Merah dan Kolesom yang dilanjutkan dengan melaksanakan kegiatan penyidikan Tindak Pidana terhadap pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut,” katanya. (tya/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: