Pemkab dan BUMD Wajib Pekerjakan Disabilitas

Pemkab dan BUMD Wajib Pekerjakan Disabilitas

PENYANDANG DISABILITAS : Penyandang disabilitas akan mendapatkan haknya terkait pekerjaan di Purbalingga. DOK RADARMAS PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Purbalingga, wajib mempekerjakan penyandang disabilitas. Paling sedikit dua persen dari jumlah pegawai. “Pemkab wajib memberikan insentif bagi perusahaan swasta yang yang mempekerjakan penyandang disabilitas,” tutur Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem-Perda) DPRD Purbalingga Aris Widiarso. Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Tentang Pemenuhan Hak Disabilitas yang tengah dibahas. Kewajiban itu tertuang pada pasal 33 ayat (1) draft Raperda. Sedangkan pada ayat (2) disebutkan, perusahaan swasta di Purbalingga yang memiliki sedikitnya 100 tenaga kerja, diwajibkan mempekerjakan dua persen penyandang disabilitas. Dijelaskannya, dalam penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas, pemberi kerja harus memberikan kesempatan masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja. Orientasi untuk menentukan hal-hal yang diperlukan. Seperti penyelenggaraan pelatihan. Menurutnya, pemberi kerja juga harus menyediakan tempat bekerja yang fleksibel sesuai jenis disabilitas, dan jadwal kerja yang luwes dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja. Memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus penyandang disabilitas, serta memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan. Di dalam Raperda, penyandang disabilitas wajib mendapatkan penempatan kerja yang adil, proporsional dan bermartabat. Pemkab juga wajib menjamin proses rekrutmen, pelatihan kerja, penempatan kerja dan kelangsungan kerja serta pengembangan karier yang adil tanpa diskriminasi. “Pelatihan kerja nanti akan diselenggarakan oleh Lembaga pemerintah atau swasta yang bersifat inklusif dan mudah diakses. Penyandang disabilitas yang telah mengikuti pelatihan kerja mendapat sertifikat yang memuat tingkat kompetensi yang dicapai,” imbuhnya. Selain hak mendapatkan pekerjaan, draft Raperda prakarsa yang disusun Bapem-Perda DPRD juga mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan bagi penyandang disabiitas yang dilaksanakan melalui Sistem Pendidikan Nasional dalam jalur pendidikan khusus dan system pendidikan inklusif. Untuk itu, pada pasal 15 ayat (2) Raperda itu disebutkan Pemkab Purbalingga wajib mengikutsertakan anak penyandang disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun. “Pemkab wajib memfasilitasi penyandang disabilitas yang tidak berpendidikan formal, agar bisa mendapatkan ijazah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesetaraan,” ujarnya. Di dalam pasal 22 ayat (1) Raperda tertuang, pemkab wajib memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah bagi penyandang disabilitas. ULD untuk meningkatkan kompetensi pendidik di sekolah reguler dalam menangani peserta didik penyadang disabilitas. “ULD itu nanti diatur dengan Peraturan Bupati,” imbuhnya. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: