Terdakwa Melahirkan di RSUD Goeteng Taroenadibrata, Sidang Ditunda
Penipuan Penerimaan Anggota Polri PURBALINGGA – Titin Hendiko (42), terdakwa kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri mendapat dispensasi dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Pasalnya, perempuan yang mengaku keponakan Kapolri melahirkan di RSUD Goeteng Taroenadibrata sehingga tidak bisa mengikuti persidangan. Majelis hakim PN Purbalingga Ageng Priambodo mengatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi seharusnya diadakan pada Selasa (20/2). Namun, pihaknya mendapatkan surat dari Rutan Purbalingga bahwa terdakwa akan melahirkan. MELAHIRKAN : Di ruang bersalin RSUD Goeteng Taroenadibrata, terdakwa Titin melahirkan pada Selasa (20/2). Untuk itu, majelis hakim memberikan dispensasi selama tiga hari kepada terdakwa.GALUH WIDOERA/RADARMAS “Setelah mendapat surat, majelis hakim mengeluarkan dispensasi penundaan sidang dan membuat surat hantaran selama tiga hari untuk melahirkan,” ujarnya. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pekan depan sambil memunggu terdakwa sehat. Agenda masih sama dengan sidang pekan lalu, yakni meminta keterangan saksi. Direktur RSUD Goeteng Taroenadibrata dr Nonot Mulyono mengatakan, Titin melahirkan pada Selasa (20/2) pagi. Setelah melahirkan, dia dirawat di ruang Bougenvile sampai Kamis (22/2). “Anaknya berjenis kelamin laki-laki. Dia pulang siang tadi (kemarin, red) setelah dirawat kurang lebih tiga hari setelah melahirkan,” katanya. Seperti diketahui, terdakwa Titin, warga Apartemen M Gold Tower Kamar 19 D Bekasi Barat, Jawa Barat mulai disidang Senin (22/1) lalu. Dia didakwa penipuan perekrutan calon anggota Polri dan PNS Ditjen Pajak. Adapun korban sebanyak tujuh orang dengan total kerugian mencapai Rp 1,9 miliar. Dalam kasus ini juga menyeret oknum anggota Polri dan istrinya. Titin melakukan aksinya sejak Oktober 2016 sampai Oktober 2017. Masing-masing korban memberi mahar sebanyak Rp 180 juta, Rp 375 juta, Rp 468 juta, Rp 110 juta, Rp 396 juta, Rp 227 juta dan 155 juta, agar anaknya bisa masuk anggota Polri atau PNS Ditjen Pajak. Korban menyerahkan uang secara bertahap saat terdakwa berdomisili di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari. Karena para korban merasa ditipu, mereka melaporkan ke Polres Purbalingga. Polres Purbalingga menangkap terdakwa pada akhir Oktober 2017 lalu. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gal/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: