Wali Kota Tasik Kecewa Oknum Honorer Dishub Kota Tasikmalaya Nyambi Kurir Sabu-sabu

Wali Kota Tasik Kecewa Oknum Honorer Dishub Kota Tasikmalaya Nyambi Kurir Sabu-sabu

Kasatnarkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat menunjukan BB kepada radartasikmalaya.com di Mapolresta, Selasa (23/06) sore. TASIK - Wali Kota Tasikmalaya H Budi Budiman mengaku kecewa dengan kelakukan oknum honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya yang nyambi jadi kurir sabu-sabu. “Saya atas nama pemerintah menyampaikan mohon maaf kepada masyarakat. Hal itu (oknum Dishub nyambi kurir sabu, Red) memang sangat memalukan. Dan kejadian ini memang tidak harapkan," paparnya kemarin. Apalagi, terang Budi, di saat para penegak hukum sedang dalam masa gencar pemberantasan minuman keras dan sabu, RR (34), warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang tersebut malah menjadi kurir narkoba jenis sabu. "Dia (RR) adalah THL (Tenaga Harian Lepas) yang dikontrak Dishub dari Oktober 2017. Per tahun dia dikontrak sesuai aturan dan benar ditempatkan di Terminal Pasar Pancasila sebagai pemungut retribusi," terangnya. Karena kelakuannya itu, RR akhirnya diberhentikan dari tempatnya bekerja. Dan Budi telah memerintahkan kepada Dishub agar memberhentikan RR sebagai THL. "Dan saya sudah instruksikan kepada Dishub supaya diberhentikan. Karena ini sangat memalukan sekali dan sesuai dari surat yang kami terima dari Dishub sudah mulai ada proses penahanan," bebernya. Budi berpesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) apakah yang sudah PNS atau tenaga kontrak, tolong jaga kepercayaan mengabdi di lingkungan pemerintah. Sebab bagaimanapun juga ASN harus jadi contoh bagi masyarakat. "Jadi harapan kami kejadian ini adalah yang terakhir kali. Kejadian ini sangat mencoreng nama baik pemerintah sendiri. Dan sekali lagi kami atas nama pemerintah mohon maaf kepada masyarakat," pesannya. Seperti diketahui, oknum pegawai Dishub Kota Tasik yang masih berstatus honorer, berinisial RR (34), diciduk petugas Satresnakoba Polresta Tasikmalaya, Senin (22/06) sore. Saat diciduk, RR sedang menempelkan narkoba jenis sabu di Jalan Stasiun, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Tawang. Jalan tersebut memang tergolong sepi dan jarang dilalui kendaraan. Saat diciduk, RR masih mengenakan pakaian kerjanya sambil menaiki motor pribadinya. Dari tas selempang yang dipakai tersangka, petugas mengamankan 25 paket sabu dibungkus sedotan siap edar. "Pelaku ini kita amankan saat sedang menempelkan sabu di lokasi jalan yang jarang dilalui kendaraan alias sepi," ujar Kasatnarkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Yaser Arafat kepada radartasikmalaya.com di Mapolresta, Selasa (23/06) sore. Terang dia, di dalam tas pelaku juga didapat timbangan digital, 2 bungkus plastik klip, 2 bungkus sedotan, dan hape merek Vivo. Total sabu di dalam 25 paket itu lebih dari 15,6 gram. "Pelaku ini menjadi kurir. Pelaku juga pemakai sabu dari 2017. Pelaku awalnya pemakai lalu menjadi kurir dengan operator utamanya dari sebuah Lapas di Jawa Barat," terangnya. Yaser menambahkan pelaku ini menjadi pemakai dan juga kurir caranya dengan melakukan kesepakatan dengan si operator yang sedang mendekam di dalam Lapas. "Jadi dari setiap pelaku menempelkan sabu 10 titik, dia mendapat keuntungan Rp 1 juta lebih. Pelaku dapat kita amankan setelah awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat," tambahnya. Jelas Yaser, pelaku dijerat pasal 112 ayat 2, jo 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukum maksimal 20 tahun penjara. (rez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: