TNI-Polri Awasi Lokasi Wisata, Taman Nasional Segera Dibuka Hingga Juli: Gunung Gede Pangrango, Bromo Tengger,

TNI-Polri Awasi Lokasi Wisata, Taman Nasional Segera Dibuka Hingga Juli: Gunung Gede Pangrango, Bromo Tengger,

Wisata Bromo JAKARTA - Aparat TNI dan Polri akan dikerahkan untuk mengawasi masyarakat di lokasi wisata. Aparat keamanan tersebut hadir untuk mendisiplinkan warga menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan TNI-Polri siap mengedukasi dan mendisiplinkan masyarakat di lokasi-lokasi wisata yang kini mulai dibuka. "Personel TNI-Polri akan ikut membantu pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas dalam mengatur dan mengedukasi masyarakat yang menghabiskan waktu liburannya di tempat wisata untuk tetap menerapkan standar protokol kesehatan," katanya, Selasa (23/6). Kehadiran TNI-Polri bukan hanya untuk penegakan hukum, tapi melakukan pendekatan humanis dan persuasif agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. "TNI-Polri akan mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis kepada masyarakat, bagaimana mengedukasi masyarakat agar bisa disiplin dalam hal standar protokol kesehatan," tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu. Dijelaskannya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 memperbolehkan kawasan pariwisata alam yang berada di zona hijau dan zona kuning dibuka untuk umum di tengah pandemi corona. Menurutnya, sektor pariwisata memberikan kontribusi yang signifikan untuk penciptaan lapangan kerja, membawa devisa dan investasi. "Tugas kami bagaimana meyakinkan wisatawan, baik domestik maupun internasional agar kembali melancong di Indonesia tanpa khawatir akan penularan COVID-19," katanya. Dikatakannya, sejumlah Polda sudah bergerak untuk mengawal fase pemulihan sektor pariwisata. Ratusan polisi diterjunkan untuk pendisiplinan di lokasi wisata. Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meminta agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan tetap produktif guna memutar roda perekonomian. Hadi mengingatkan masyarakat untuk mematuhi penerapan protokol kesehatan, terutama di pusat-pusat keramaian. "Itu merupakan prosedur yang saat ini diterapkan, agar masyarakat tetap produktif, dan aman dari COVID-19," katanya. Sementara anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menambahkan para pegiat dan pengelola kawasan wisata juga harus mematuhi serta menerapkan protokol kesehatan. "Ingat pesan Ketua Gugus Tugas, Menteri Pariwisata dan juga Menteri Lingkungan Hidup bahwa kawasan pariwisata alam dibuka bertahap dan batasan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas. Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan walikota," katanya. Terkait teknis pembukaan lokasi wisata, seperti jam operasional, menurutnya, tergantung ketentuan dan kebijakan masing-masing daerah yang disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan 19 Juni 2020. "Para pengelola wisata penting melakukan pembersihan secara berkala termasuk penyemprotan disinfektan terutama di area yang digunakan secara bersama," katanya. Selain imbauan mematuhi protokol kesehatan kepada pengunjung, Reisa mengatakan para pekerja dan sumber daya pariwisata juga harus memahami cara melindungi diri dari penularan COVID-19. "Jaga kebersihan pribadi seperti cuci tangan, konsumsi makanan bergizi, rutin olahraga dan istirahat yang cukup," katanya. Untuk mencegah penularan di kawasan wisata, pihaknya mengimbau, agar pengelola menggunakan sistem online dalam pembelian tiket atau pengunjung mendaftar dulu sebelum datang. "agar antrean panjang di pintu masuk bisa dihindari," katanya. Selain itu, pengelola wisata juga harus melakukan pengawasan ekstra di titik-titik favorit pengunjung dan lokasi foto yang biasa disukai wisatawan. Termasuk mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat berjualan dan transaksi. Diakui, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio banyak para pelaku sektor pariwisata menanti terbitnya kebijakan protokol kesehatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Sebab sudah tiga bulan terakhir terpaksa menghentikan aktivitas akibat pandemi COVID-19. "Saat ini kita berencana membuka wisata alam yang berisiko rendah terhadap penularan," katanya. Namun, dia mengingatkan dalam rencana pembukaan wisata alam ini harus diikuti dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020. "Jangan sampai dalam pelaksanaan nanti malah terjadi peningkatan kasus baru. Karena memperbaiki protokol bisa sehari dua hari saja, tetapi mengembalikan rasa percaya itu butuh waktu lama. Jika kita tidak hati-hati dan disiplin dalam pelaksanaanya dampak ekonominya bisa lebih buruk lagi bagi para pelaku sektor pariwisata," kata dia. Kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap tersebut terdiri atas kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, dan geopark. Selain itu, juga pariwisata alam nonkawasan konservasi yang antara lain kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat. Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan berdasarkan hasil kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama-sama dengan pemerintah daerah di lapangan melalui unit pelaksana teknis kerja kementerian tercatat ada 29 taman nasional dan taman wisata alam yang secara bertahap sudah dapat dibuka dari proyeksi waktu saat ini sampai dengan pertengahan Juli 2020. "Beberapa taman nasional yang kita akan buka seperti misalnya Gunung Gede Pangrango, Bromo Tengger Semeru dan atau Rinjani," kata Siti Nurbaya. Setelah itu akan ditinjau kembali beberapa lokasi lain yang juga bisa dibuka secara bertahap. Di antaranya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, juga Bali. Diingatkan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo jika dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten/kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali. "Namun, setelah berkonsultasi dengan petugas provinsi dan gugus tugas pusat," katanya.(gw/fin) Grafis Kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap Kawasan wisata bahari Kawasan konservasi perairan Kawasan wisata petualangan Taman nasional Taman wisata alam Taman hutan raya Suaka margasatwa Geopark Pariwisata alam nonkawasan konservasi Kebun raya Kebun binatang Taman safari Desa wisata Kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: