Gasak Ratusan Juta, Residivis Dibekuk

Gasak Ratusan Juta, Residivis Dibekuk

Polisi memeriksa salah satu pelaku (istimewa) BANYUMAS - DR (60) warga Ajibarang dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas. Ia ditangkap lantaran melakukan pencurian di sebuah toko besi milik Rhoma Nur Hadiyanto (40) di Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, September lalu. Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry, tersangka dibekuk semalam di rumahnya, (31/10). Sayangnya, pelaku lainnya RUS sampai saat ini belum tertangkap. https://radarbanyumas.co.id/diduga-motif-gadis-tusuk-driver-go-car-di-kroya-lantaran-tak-mampu-bayar/ https://radarbanyumas.co.id/jemur-baju-irt-meninggal-karena-jatuh-ke-lubang-septic-tank-di-pengadegan-purbalingga/ "Pelaku mengambil uang milik korban di lemari dan tas dengan total Rp 120 juta," katanya. Berry menambahkan, pelaku DR kami amankan saat sedang berada di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Ajibarang. Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor yang digunakan sebagai sarana. Saat diminta keterangan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni DR mencari sasaran. Bersama RUS, DR menuju sasaran toko besi milik korban. Tiba di lokasi, RUS memanjat genteng bangunan dan membobol asbes lalu masuk toko. RUS kemudian menggasak uang milik korban. Tersangka DR juga diketahui merupakan residivis kasus ya sama. "Ini tertangkap untuk keempat kalinya dengan kasus sama," pungkasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: