Kerugian Negara Capai Rp 32 T

Kerugian Negara Capai Rp 32 T

Ada Pelaku Lain Korupsi Kondensat JAKARTA— Bareskrim Polri membuat loncatan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) dan BP Migas. Penyidik Bareskrim mendalami dugaan adanya pelaku lain dalam kasus korupsi tersebut. Dua tersangka kasus korupsi itu juga ditahan, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Bambang Waskito menjelaskan, penahanan terhadap dua tersangka itu dilakukan Kamis malam (11/2). Masih ada satu lagi tersangka mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo yang belum ditahan. ”Yang satu ini sakit di Singapura dan akan kami cek kembali,” tuturnya. Dengan penyelidikan selama ini, kemungkinan besar Bareskrim akan mendapatkan tersangka baru lainnya. Apalagi, dilihat dari jumlah kerugian negara yang fantastis mencapai Rp 32 triliun. Jumlah itu membengkak dari prediksi awal yang hanya Rp 2 triliun. Tentunya, uang sebanyak itu kemungkinan besar mengalir ke kantong-kantong lainnya. ”Nanti, pasti kami umumkan kalau ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya. Bisa jadi, pelaku lain ini berasal dari perusahaan yang berbeda. Namun, begitu semuanya akan tergantung dari proses penyelidikan. ”Kalau ada yang terlibat, pasti akan jadi tersangka secepatnya,” paparnya. Dengan kerugian negara yang begitu besar, penyidik juga mulai mendeteksi kemungkinan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tentunya, bila ada barang bergerak dan tidak bergerak hasil dari korupsi ini, semua akan disita. ”Pekan ini kami akan cek lagi,” janjinya. Tapi, penyitaan itu memerlukan proses, sebab penyidik perlu untuk melakukan survey untuk menentukan apakah benar barang tersebut merupakan hasil korupsi. ”Kami akan lihat dokumennya kembali, siapa tau ada barang yang dibeli dari uang tersebut,” ujarnya. Dia menjelaskan, selanjutnya Bareskrim akan fokus agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Kejagung. Sebenarnya, beberapa waktu lalu kasus ini sudah dilimpahkan, namun dikembalikan karena belum ada PKN. ”Sekarang sudah ada PKN, tentunya semua lengkap,’ ujarnya. Apakah tidak ada upaya paksa pada Honggo yang berada di Singapura? Dia menegaskan bahwa memang sebelumnya dipastikan Honggo ini sakit jantung dan dilakukan operasi di Singapura. Proses penyembuhannya sesuai keterangan dokter membutuhkan waktu setahun. ”Namun, bila kami lihat ternyata sudah tidak dirawat, tentu bisa kami paksa pulang dan ditahan,’ paparnya. Tentunya, dengan meminta bantuan dari Interpol. Sehingga, bisa melakukan red notice yang membuat Honggo bisa dipulangkan ke Indonesia. ”Yang penting sudah tidak ada masalah kesehatan, tentu kami akan tegas,” ujarnya ditemui di depan kantor Bareskrim kemarin. Sementara Kuasa Hukum Tersangka Raden Priyono, Supriyadi Adi menuturkan, sebenarnya penunjukan TPPI untuk mengelola kondensat itu merupakan kebijakan negara. ”Klien saya, Raden Priyono itu hanya sebagai pelaksananya,” tuturnya. Keputusan menunjuk TPPI itu dilakukan dalam rapat terbatas yang dipimpin Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla (JK). Sehingga, sebaiknya JK juga dipanggil untuk memberikan penerangan pada semuanya. ”Kami harap JK dipanggil sebagai saksi meringankan,” ujarnya. (idr/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: