Bunuh Anak Kandung, Nur Divonis Empat Tahun

Bunuh Anak Kandung, Nur Divonis Empat Tahun

SIDANG: Terdakwa simpan bayi dalam lemari divonis empat tahun penjara. DOK.RADARMAS BANYUMAS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas memvonis terdakwa Nur Santi binti Ahmad Faozi pidana selama empat tahun penjara. Terdakwa yang merupakan seorang ibu karena takut diketahui telah melahirkan anak sehingga membunuh bayinya. "Terdakwa terbukti bersalah telah merampas nyawa anaknya," kata hakim anggota dua Setyo Negoro dalam persidangan pembacaan putusan, Rabu (15/4) dengan Hakim Ketua Abdullah Mahrus dan anggota satu Ardhianti Prihastuti. Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, majelis hakim mempertimbangkan terdakwa yang tidak mengetahui tanda-tanda akan melahirkan. Sehingga, terdakwa secara spontan mengeluarkan sendiri janin yang dikandungnya. Padahal tindakan terdakwa tersebut selain membahayakan janin yang lahir. Juga berbahaya bagi diri terdakwa. Pertimbangan lain yakni pengakuan terdakwa warga Desa Watuagung Kecamatan Tambak itu bahwa telah menyesali perbuatannya. Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi tindakannya. Putusan majelis hakim lebih rendah satu tahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam amar tuntutan, jaksa Suprihartini menuntut terdakwa pidana selama lima tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan menerima. Senada, terdakwa yang telah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya juga memilih menerima putusan. Terdakwa membunuh bayi yang telah dilahirkan lantaran ketakutan diketahui oleh orang lain. Sebab, terdakwa yang berstatus belum menikah malu. Bayi malang berjenis kelamin perempuan yang belum genap berumur satu hari di luar kandungan itu dibekap oleh terdakwa. Sebab, sesaat setelah lahir, banyi mengeluarkan suara tangisan. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: