WeChat Pay Resmi Beroperasi di Indonesia! Simak Kemitraan dengan CIMB Niaga dan Regulasi BI
WeChat Pay Resmi Beroperasi di Indonesia! Simak Kemitraan dengan CIMB Niaga dan Regulasi BI--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Bank Indonesia telah memberikan izin kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk untuk bekerja sama dengan dompet digital WeChat Pay. Dengan adanya persetujuan ini, masyarakat Indonesia kini dapat menggunakan layanan pembayaran digital dari China tersebut.
"BI telah menyetujui kerja sama salah satu bank BUKU IV, yaitu CIMB, dengan WeChat Pay dalam transaksi pembayaran menggunakan QRIS," ujar Deputi Gubernur BI, Sugeng, dalam keterangannya pada Rabu (15/1).
Sementara itu, dompet digital Alipay masih dalam proses pengajuan izin operasional di Indonesia. Bank Indonesia menetapkan aturan bahwa penyedia layanan pembayaran asing harus bermitra dengan bank BUKU IV dan tidak dapat memproses transaksi secara langsung.
Dalam mekanisme kerja sama ini, bank BUKU IV bertindak sebagai acquirer yang memproses transaksi pengguna dompet digital WeChat Pay. Selain itu, bank mitra juga akan menampung dana floating minimum 30 persen yang harus ditempatkan oleh penyedia layanan asing dalam bentuk kas dan giro.
BACA JUGA:Jangan Boros! Begini Cara Cerdas Kelola Uang THR dengan Dompet Digital
BACA JUGA:Lebaran Mau Bagi THR Online? Aplikasi DANA Permudah Transaksi Online Melalui Dompet Digital
Dompet digital WeChat Pay kini telah resmi beroperasi di Indonesia setelah memperoleh izin dari Bank Indonesia. Persetujuan ini diberikan setelah layanan tersebut bekerja sama dengan salah satu bank BUKU IV, yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Deputi Gubernur BI, Sugeng, mengonfirmasi bahwa WeChat Pay mulai beroperasi secara legal di Indonesia sejak 1 Januari 2020. "WeChat Pay sekarang sudah berizin resmi," ungkap Sugeng pada Sabtu (11/1/2020), sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
Bank CIMB Niaga yang menjadi mitra WeChat Pay bertanggung jawab dalam memproses transaksi pembayaran dan mengelola dana floating sesuai regulasi. Hal ini memberikan jaminan keamanan dalam sistem pembayaran digital di Indonesia.
Penerapan WeChat Pay di Indonesia bersamaan dengan implementasi QRIS (Quick Response Indonesian Standard). Dengan begitu, pengguna dompet digital ini dapat bertransaksi dengan mudah di berbagai merchant yang telah terintegrasi dengan QRIS.
BACA JUGA:Mudik Lebaran Makin Lancar dengan Dompet Digital: Bayar Tol hingga Belanja Tanpa Ribet!
BACA JUGA:Perlu Tau Nih! 6 Cara Menggunakan Saldo Receh yang Tersisa di Dompet Digital
Sebelum mendapatkan izin, WeChat Pay sempat digunakan secara ilegal oleh wisatawan asal China di Indonesia. Kini, dengan legalitas yang diberikan oleh Bank Indonesia, transaksi menggunakan WeChat Pay bisa dilakukan secara resmi dan lebih luas.
Di sisi lain, Alipay masih dalam tahap perizinan dan belum mendapatkan persetujuan dari regulator Indonesia. Bank Indonesia menegaskan bahwa layanan pembayaran asing harus tunduk pada aturan lokal dan tidak boleh memproses transaksi tanpa mitra perbankan nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


