PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Dormant, Saldo Nasabah Tetap Aman
PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Dormant, Saldo Nasabah Tetap Aman--Instagram @ppatk_indonesia
RADARBANYUMAS.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai membuka kembali sejumlah rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir. Langkah ini diambil setelah muncul keresahan dari masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
Menurut Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, pemblokiran rekening dormant telah dibuka kembali. Sebelumnya, PPATK menerima data jutaan rekening dari perbankan, dan lebih dari setengahnya kini telah diaktifkan.
Pada Mei 2025, sebanyak 140.000 rekening dilaporkan telah diblokir berdasarkan data per Februari 2025. Namun, sebagian besar rekening telah dibuka dan sisanya masih dalam proses reaktivasi setelah konfirmasi dari pemiliknya.
Rekening yang dibekukan itu umumnya tidak melakukan transaksi selama lebih dari 10 tahun dan menyimpan dana hingga Rp428,6 miliar.
BACA JUGA:Waspadai Rekening Pasif, Ini Kebijakan Pemblokiran Terbaru dari PPATK
Sorotan dari Publik dan DPR
Langkah PPATK memblokir rekening dormant menuai kritik dari berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, meminta PPATK memberikan penjelasan resmi dan tidak hanya melalui media sosial.
Menurut Hinca, keputusan tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia perbankan. Ia menyebutkan akan ada rapat kerja dengan PPATK setelah masa reses untuk membahas masalah ini secara lebih mendalam.
Tak hanya DPR, pengacara senior Hotman Paris juga mengkritik kebijakan PPATK. Melalui akun media sosialnya, ia menyebut pemblokiran rekening pribadi melanggar hak asasi manusia.
YLKI juga turut menanggapi dengan memberikan lima catatan penting. Salah satunya adalah permintaan agar PPATK memberikan informasi yang jelas dan selektif dalam proses pemblokiran.
BACA JUGA:Temukan 140 Ribu Rekening Nganggur Senilai Rp 428 Miliar, PPATK Ambil Langkah Tegas
Menurut YLKI, pemblokiran rekening nasabah harus disertai pemberitahuan terlebih dahulu. Ini agar konsumen dapat menyanggah jika rekening tersebut sebenarnya aman dan tidak terlibat tindak pidana.
Penurunan Transaksi Judi Online
Pemblokiran rekening dormant ternyata berdampak positif terhadap transaksi judi online. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa deposit judi online turun drastis dari Rp5 triliun menjadi hanya sekitar Rp1 triliun.
Penurunan hingga 70% ini menjadi sinyal keberhasilan dari strategi pemblokiran sementara rekening tidak aktif. Ivan menyebut tren penurunan transaksi deposit judol sebagai hasil positif yang sejalan dengan visi Indonesia Emas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


