Parkir Liar di Purwokerto Bikin Resah, Tarif Tak Sesuai Aturan

Parkir Liar di Purwokerto Bikin Resah, Tarif Tak Sesuai Aturan

Petugas parkir berseragam resmi tengah mengatur kendaraan di zona parkir jalan Jenderal Soedirman Purwokerto yang dijaganya, Jumat (14/3).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

Dasar hukum pengenaan tarif parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2021. "Tarif retribusi parkir tepi jalan umum masih berdasarkan Perda yang lama. Rencana penyesuaian besaran tarif masih dimatangkan," katanya.

Edi mengungkapkan dalam Perda Penyelenggaraan Perhubungan salah satu yang diusulkan adalah penyeragaman tarif retribusi parkir. 

BACA JUGA:Kejar Kenaikan PAD, Tarif Parkir Pasar Segamas Naik

BACA JUGA:Ingat! Ini Sanksinya Jika Naikkan Tarif Parkir Sembarangan

Saat ini dengan penyelenggaraan parkir yang terbagi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti parkir pasar yang dikelola Dinperindag, parkir di tempat wisata dibawah BLUD dan parkir GOR Satria oleh UPTD GOR Satria, tarif retribusi parkir bisa berbeda-beda. 

Berbeda dengan tarif retribusi di tempat khusus parkir yang dikelola Dishub Banyumas di Terminal Bulupitu, ada aturan yang mengijinkan untuk tarif yang ditarik maksimal tiga kali lipat dari tarif retribusi parkir tepi jalan umum.

"Selain parkir tepi jalan umum, kewenangan kami (Dishub) juga untuk tempat parkir khusus di Terminal Bulupitu. Di sana tarif parkir motor bisa ditarik sampai Rp 3.000 sekali parkir," terang dia.

Disinggung mengenai tarikan tarif retrubusi parkir tepi jalan yang kerap dikeluhkan karena melebihi ketentuan, hal tersebut merupakan ulah segelintir oknum. 

BACA JUGA:Warga Masih Menjumpai Tarif Parkir Tidak Sesuai Ketentuan

BACA JUGA:Tarif Parkir Madhang Maning Park Purwokerto Dikeluhkan, Motor Rp3.000, Mobil Rp5.000

Pihaknya tidak kurang-kurang dalam melakukan pembinaan kepada pengelola zona parkir tepi jalan umum untuk diteruskan kepada para juru parkir di lapangan. 

Mendekati lebaran, persoalan parkir selalu muncul di tengah peningkatan aktifitas masyarakat untuk berbelanja kebutuhan lebaran.

"Mendekati lebaran selalu berulang. Harapannya penyesuaian tarif retribusi parkir tepi jalan umum segera bisa diberlakukan. Sepeda motor menjadi Rp 2.000 dan kendaraan roda empat Rp 4.000," pungkas Edi. 

Sementara Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu Susanto mengatakan apabila ditemukan pungutan tarif parkir yang melebihi ketentuan, itu termasuk pelanggaran perda. 

BACA JUGA:Ini Tarif Parkir dan Inap Kendaraan di Terminal Bulupitu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: