Warga Masih Menjumpai Tarif Parkir Tidak Sesuai Ketentuan

Warga Masih Menjumpai Tarif Parkir Tidak Sesuai Ketentuan

Atribut juru Parkir berupa rompi warna jingga dicantelkan di rambu larangan parkir jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto. (9/5/2022). -Foto Dok Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Selama ini ditetapkan sesuai peraturan daerah, tarif parkir di Kabupaten Banyumas Rp 1 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua, dan Rp 2 ribu untuk kendaraan bermotor roda empat.

Mengenai hal tersebut, Warga Purwokerto Selatan, Maharani ingin ada transparasi mengenai tarif parkir. Pasalnya beberapa kali dia diminta tarif parkir tidak sesuai peraturan.

"Pernah ditarik Rp 2 ribu, padahal saya naik motor," ujarnya.

Menurutnya, transparasi tarif parkir bisa dipasang di titik zona parkir. Bisa dengan banner yang mudah dilihat, sehingga bisa jadi sanggahan jika juru parkir menarik tarif parkir tidak sesuai peraturan.

Maharani mengatakan, jika menyanggah bayar parkir Rp 2 ribu saat naik motor, tidak ada jawaban dari juru parkir.

"Tidak tahu itu jukir resmi atau tidak, tapi pas dikasih Rp 1 ribu minta tambah Rp 1 ribu lagi," katanya.

Dia pun mengharapkan, untuk jukir resmi agar selalu memakai atribut parkir dan menjalankan tugasnya dengan baik. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: