Kejar Kenaikan PAD, Tarif Parkir Pasar Segamas Naik
Pengunjung saat membayar parkir di Pasar Segamas Purbalingga. (ADITYA/RADARMAS)--
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tarif parkir di Pasar Segamas Kabupaten Purbalingga bakal naik, mulai Jumat, 16 Juni 2023 mendatang. Tarif parkir naik Rp 1.000, untuk masing-masing kategori kendaraan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin, Rabu, 14 Juni 2023.
Dia menjelaskan, kenaikan tarif parkir tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 32 tahun 2023. "Kenaikan tarif parkir dimulai pada tanggal 16 Juni 2023," ujarnya.
Diungkapkan olehnya, tarif parkir sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2 ribu, roda empat atau mobil naik dari Rp 2 ribu menjadi Rp 3 ribu, serta truk dan kendaraan besar lainnya naik dari Rp 4 ribu menjadi Rp 5 ribu.
BACA JUGA:Tahun 2022, Lima Pekerjaan Putus Kontrak, Tiga Diluncurkan Tahun Ini
Diungkapkan olehnya, kenaikan tarif atau rektribusi parkir Pasar Segamas dilakukan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kenaikan tarif atau retrubusi parkir tersebut menurutnya merupakan hasil kajian dari tim dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: