Full Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Ditutup

DITERTIBKAN: Sat Pol PP Purbalingga saat penertiban minuman beralkohol.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemkab Purbalingga bakal menutup.sementara kegiatan di tempat hiburan malam selama.satu bulan penuh saat ramadan tahun ini. Lalu untuk rumah makan/warung makan, selama dua pekan dan misalpun berjualan siang hari, tidak boleh terlalu vulgar atau bebas buka-bukan seperti hari biasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, Sutrisno melalui Kepala Bidang Penegakkan Perda Supriyanto, Minggu 23 Februari 2025 menjelaskan, surat edaran sedang disiapkan. Nantinya terdapat Pengaturan Operasional Rumah Makan dan Tempat Hiburan pada tahun ini dengan ditandatangani oleh Bupati Purbalingga
Adanya pengaturan ini untuk mengajak mereka ikut berperan aktif menjaga kondusifitas ketentraman dan ketertiban umum di seluruh wilayah Purbalingga selama bulan puasa.
"Kami juga imbangi sebelum ramadan ini melakukan kegiatan penertiban tempat hiburan malam dan penjual minuman beralkohol," tambahnya.
BACA JUGA:Tempat Hiburan Malam di Purbalingga Ditutup Sebulan Full, Aturan Rumah Makan Ketat Selama Ramadan
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Komisi I DPRD Minta Pengelola Tempat Hiburan Malam Patuhi SE Pemkab
Pengaturan penutupan operasional sementara tempat hiburan malam, agar menutup sementara kegiatannya. Artinya untuk hiburan malam tutup sementara kurang lebih sebulan. “Hal ini untuk menjaga kondusifitas wilayah agar semua komponen masyarakat khususnya umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan khusyuk,” ungkapnya.
Seluruh Camat juga akan diminta meneruskan imbauan kepada semua pelaku usaha tersebut serta seluruh pemangku kepentingan terkait di wilayah kerjanya masing-masing. Untuk memastikan penegakkan aturan ini, Satpol PP akan berpatroli rutin. “Patroli juga tetap kami berlakukan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: