Enggan Berspekulasi, KPU Purbalingga: Soal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Serentak Tergantung Putusan MK
Fahmi- Dimas saat penetapan pasangan calon Bupati dan Wabup terpilih, pekan kemarin oleh KPU Purbalingga.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Paska penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga enggan berpolemik soal jadwal pelantikan serentak mendatang. Ada peraturan Mahkamah Konstitusi dan ada Peraturan Presiden yang menjadi dasar pelaksanaan pelantikan tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari, Senin 13 Januari 2025 mengungkapkan, jika mengacu Peraturan MK Nomor 14 tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota, penyerahan dan penyampaian salinan putusan kepada pemohon antara tanggal 7 - 13 Maret 2025.
Namun pihaknya masih berpegang pada Perpres Nomor 80 tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih jika tidak ada sengketa, dilantik tanggal 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik tanggal 10 Februari 2025.
"Karena urusan pelantikan bukan ranah kami, maka kita tunggu saja kedepan. Karena pelantikan akan diberlakukan serentak. Namun norma kami tetap pada Perpres sembari menunggu informasi putusan MK," katanya.
BACA JUGA:KPU Purbalingga Masih Berpegang Penetapan Paslon Terpilih di Februari 2025
BACA JUGA:Terkait Penetapan Paslon Bupati Terpilih, Bawaslu Kirimkan Surat Imbauan Kepada KPU Purbalingga
Tahapan penyerahan berkas pengesahan hasil penetapan Paslon terpilih sudah sampai Ketua DPRD Purbalingga baru-baru baru ini. Sehingga dilanjutkan oleh DPRD ke pemerintah sesuai jenjang.
"Soal ada keputusan MK RI yang mengindikasikan pelantikan pada Maret 2025, kami belum menerima surat resmi atau tembusan," tambahnya.
Sementara itu, Keputusan KPU Purbalingga menetapkan Paslon terpilih didasari dari hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU dalam Pilkada 2024 lalu. Fahmi - Dimas dinyatakan unggul dengan perolehan suara 342.913 atau 61,47% dari jumlah suara sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: