Sepanjang Tahun 2024 Ada 2.372 Kasus Perceraian di Kebumen

Sepanjang Tahun 2024 Ada 2.372 Kasus Perceraian di Kebumen

PERCERAIAN: Pengadilan Agama (PA) Kebumen memutus 2.372 gugatan cerai sepanjang tahun 2024.-SAEFUR ROHMAN/RADAR BANYUMAS -

KEBUMEN, RADARBANYUMAS.CO.ID - Selama tahun 2024 Pengadilan Agama (PA) Kebumen mencatat ada 2.372 perkara yang telah diputus terkait perceraian. Berdasar data rekap PA Kebumen, 1.841 memilih status janda setelah mengajukan cerai gugat. Sementara 531 perkara merupakan cerai talak.

Panitera PA Kebumen Sultan Hakim mengatakan, jumlah perkara yang diputus terutama soal perceraian memang terkesan cukup banyak. Namun dia menegaskan jumlah perkara tersebut cenderung turun dari tahun sebelumnya.

"Kebanyakan pihak istri yang mengajukan cerai. Tapi kalau lihat data tahun ini memang ada penurunan 155 angka perceraian," ungkap Sultan, Kamis (9/1).

Ia menambahkan bahwa angka tertinggi perceraian terjadi pada pertengahan tahun 2024 lalu.

BACA JUGA:Kasus DBD di Kebumen Melonjak, Pemkab Gelar PSN Serentak

BACA JUGA:Disperindag Kebumen Ingatkan Pedagang Kapal Mendoan Untuk Segera Tempati Kios

"Angkanya fluktuatif, paling banyak di bulan Juni. Hampir 300 perkara yang diputus," bebernya.

Sultan memaparkan, PA Kebumen sudah melakukan berbagai upaya sesuai prosedur agar angka perceraian dapat ditekan. Salah satunya melalui optimalisasi layanan mediasi antar kedua belah pihak.

"Mediasi sudah banyak yang berhasil, bagaimana supaya berkas perceraian dicabut," bebernya.

Sultan mengungkapkan, dari banyaknya perkara yang diajukan dipicu karena berbagai faktor. Mulai dari faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, zina, madat, judi, poligami, KDRT hingga murtad.

"Ya, dari fakta persidangan sudah kami klasifikasi, sebenarnya apa saja yang menjadi pemicu. Ternyata bermacam-macam," ungkapnya. (fur/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: