Pemkab Kebumen Kembali Terapkan Tarif Parkir Alun-alun

Pemkab Kebumen Kembali Terapkan Tarif Parkir Alun-alun

RAMAI: Juru parkir resmi di Kawasan Alun-alun Kebumen. Setelah satu tahun gratis, Alun-alun Kebumen kini kembali memiliki tarif parkir.-SAEFUR ROHMAN/RADAR BANYUMAS -

KEBUMEN, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) mengumumkan tarif parkir Alun-alun Kebumen, Jumat (3/1/2025).

Kepala Disperkimhub Kabupaten Kebumen, Slamet Mustolkhah, melalui Kepala Bidang Keselamatan Transportasi dan Pengamanan Moda, Budiono mengatakan, tarif parkir akan mulai diberlakukan pada 6 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebelumnya, parkir di Alun-alun Pancasila Kebumen sempat digratiskan selama satu tahun. Hal ini dijalankan atas dasar kebijakan yang dibuat oleh Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto selama proses pembangunan alun-alun.

"Setahun kemarin memang parkir sempat digratiskan, karena kebijakan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang menyebutkan masyarakat atau para pengunjung masih bisa parkir gratis selama proses pembangunan Alun-alun Pancasila. Namun sekarang sudah jadi dan Alun-alun sudah diresmikan," kata Budi kepada Radar Banyumas.

Adapun tarif parkir Alun-alun Pancasila Kabupaten Kebumen yakni Kendaraan Tidak Bermotor: GRATIS, Kendaraan Bermotor Roda 2 dan 3 Rp 2.000, Kendaraan Bermotor Roda 4 Rp 3.000, Kendaraan Bermotor Roda 6 atau lebih dikenakan tarif sebesar Rp 5.000.

Adapun Tempat Khusus Parkir diantaranya Alun-Alun Pancasila Sisi Barat, Alun-Alun Pancasila Sisi Selatan, Alun-Alun Pancasila Sisi Timur, Selatan Alun-Alun Pancasila, Depan Pendopo Kebumen Sisi Timur, Depan Pendopo Kebumen Sisi Barat.

"Untuk menghindari jukir liar masyarakat untuk meminta karcis parkir untuk memastikan tarif sesuai aturan," katanya.

Selain itu, lanjut Budi, penerapan tarif parkir di Alun-alun Pancasila Kebumen ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati No 22 tahun 2024 tentang kedudukan susunan dan tugas fungsi tata kerja Disperkimhub Kebumen.

Ia melanjutkan, berdasar Pengawasan preventif terhadap penetapan peraturan daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) 2023 No 11 yang mengatur pajak daerah dan retribusi, adanya aturan itu parkir alun-alun Pancasila Kebumen masuk kelompok rertibusi jasa usaha termasuk parkir khusus.

“Tujuannya untuk peningkatan pendapatan daerah dengan mengoptimalisasi pemanfaat aset serta untuk ketertiban dan penertiban parkir.

Budi berharap, dengan adanya pemberlakuan retribusi parkir di alun-alun ini pengelolaan parkir lebih tertata sesuai regulasi yang ada dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD.

“Harapannya dengan pemberlakuan tarif parkir alun-alun ini menambah PAD untuk kebumen,” jelasnya. (fur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: