Proses Hukum Koperasi NEU RSUD Banyumas dan Koperasi Margono Masih Tunggu Kejaksaan

Proses Hukum Koperasi NEU RSUD Banyumas dan Koperasi Margono Masih Tunggu Kejaksaan

Pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto menerima berkas perkara kasus penggelapan dana Koperasi RSUD Margono Soekarjo senilai Rp 1,25 miliar oleh tersangka Asryad Dalimunthe dari Satreskrim Polresta Banyumas pada Jumat (13/12/2024) lalu.-Dok Satreskrim Polresta Banyumas-

Di sisi lain, kasus serupa juga terjadi di RSUD Banyumas, dengan tersangka Sarwono yang diduga menggelapkan aset koperasi berupa satu unit mobil Suzuki Futura. Dugaan pelanggaran ini memicu komunitas korban yang tergabung dalam KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) RSUD Banyumas untuk bertindak.

DW, salah satu anggota komunitas korban, mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan berbagai bukti terkait laporan keuangan koperasi. Bukti-bukti tersebut digunakan untuk audiensi dengan DPRD Kabupaten Banyumas dan laporan resmi ke Polresta Banyumas.

BACA JUGA:Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas Ditetapkan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas Diduga Bekerja Sama dengan Arsyad Dalimunthe

“Kami mempelajari audit dari narasumber yang ahli agar dapat memahami permasalahan ini. Kami juga memiliki sejumlah salinan dokumen dan data-data keuangan KPRI NEU RSUD Banyumas,” ujar DW.

DW menambahkan komunitas korban berharap dugaan penggelapan ini menjadi awal untuk membongkar kasus lain yang merugikan anggota koperasi.  

“Semua masalah koperasi ini harus terungkap agar anggota mendapatkan hak mereka dan keadilan bisa ditegakkan,” pungkasnya.

Kasus dugaan penggelapan dana koperasi di dua RSUD ini menjadi sorotan publik karena kerugian yang dialami para anggota koperasi mencapai angka miliaran rupiah.

Sampai saat ini para korban juga masih terus berupaya mencari keadilan melalui berbagai jalur hukum dan advokasi. (alw/fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: