Dana Desa Dukung Percepatan Pembangunan Desa di Banyumas
Kepala Seksi Bank KPPN Purwokerto, Solikhin-KPPN Purwokerto untuk Radarmas-
Oleh: Solikhin, Kepala Seksi Bank KPPN Purwokerto*)
PEMBANGUNAN desa merupakan bagian penting dari PEMBANGUNAN nasional yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang merata di seluruh Indonesia.
Salah satu kebijakan pemerintah yang mendukung hal tersebut adalah Dana Desa, yang digulirkan sejak tahun 2015 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Dana Desa menjadi instrumen yang sangat penting untuk mempercepat pembangunan di desa melalui perbaikan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi lokal, serta mengurangi kesenjangan pembangunan antara daerah perkotaan dan pedesaan.
Dengan adanya Dana Desa dapat memungkinkan masyarakat desa untuk mandiri dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Dana Desa merupakan alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa setiap tahun untuk digunakan dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan langsung ke desa melalui rekening pemerintah desa.
Dana Desa ini digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan desa, seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, serta program sosial lainnya yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Pemerintah Pusat telah menetapkan Dana Desa di Kabupaten Banyumas tahun 2024 sebesar Rp358,61 miliar untuk 301 desa yang disalurkan melalui KPPN Purwokerto.
Apabila dibandingkan dengan total pendapatan desa yang tertuang di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Dana Desa di Banyumas memberikan porsi 43,12% dari total pendapatan desa yang ditargetkan berjumlah Rp831,55 miliar.
Angka ini merupakan angka yang signifikan, yang berarti Dana Desa masih menjadi salah satu sumber utama untuk membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh desa dan diharapkan memberikan dampak positif dalam pembangunan desa.
Salah satu peran utama Dana Desa adalah untuk membangun infrastruktur dasar di desa, seperti jalan, jembatan, sistem air bersih, dan fasilitas umum lainnya. Pembangunan infrastruktur ini memperlancar mobilitas dan distribusi barang, serta mendukung akses masyarakat terhadap layanan dasar.
Dari Dana Desa yang telah disalurkan tahun 2024 di Banyumas, telah menghasilkan beberapa output antara lain berupa pembangunan dan rehabilitasi jalan desa sepanjang 97.140 kilometer, 4.950 unit gedung dan bangunan untuk balai kemasyarakatan, posyandu/polindes, dan untuk kegiatan belajar mengajar di PAUD/TK.
Selain itu juga telah menghasilkan 140 unit fasilitas umum berupa jamban dan pengelolaan sampah.
Dana Desa turut mengembangkan ekonomi desa melalui berbagai program yang mendukung UMKM, pertanian, serta sektor pariwisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: