Dana Desa Dukung Percepatan Pembangunan Desa di Banyumas
Kepala Seksi Bank KPPN Purwokerto, Solikhin-KPPN Purwokerto untuk Radarmas-
Dengan adanya Dana Desa, masyarakat dapat mengakses pelatihan keterampilan dan bantuan usaha yang membuka peluang untuk menciptakan lapangan kerja baru.
Selama tahun 2024 telah dilaksanakan kegiatan pelatihan, bimbingan teknis, pemberdayaan perempuan di bidang pertanian, peternakan, perikanan, koperasi dan UMKM yang diikuti oleh lebih dari 6.000 peserta.
Selain itu, Dana Desa tahun 2024 di Banyumas juga dimanfaatkan untuk program sosial yang langsung berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa, seperti bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pangan atau sembako, dan bantuan pengobatan yang telah disalurkan kepada lebih dari 13.000 keluarga penerima manfaat (KPM).
Selain manfaat langsung bagi masyarakat, Dana Desa juga memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, desa memiliki kemandirian dalam menentukan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
Dana Desa tahun 2024 telah digunakan untuk kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa yang diikuti lebih dari 1.000 perangkat desa di Banyumas.
Penyaluran Dana Desa juga dirasakan manfaatnya dari peningkatan angka Indeks Desa Membangun (IDM), yang merupakan alat penting dalam menilai kemajuan suatu desa.
IDM tersebut selanjutnya menjadikan dasar untuk menentukan kategori desa mulai dari desa sangat tertinggal, desa tertinggal, desa berkembang, desa maju, hingga desa mandiri.
Dasar perhitungan IDM dilakukan sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 yang berasal dari indeks komposit dari indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan lingkungan. Dari 301 desa di Banyumas, pada tahun 2019 terdapat 4 desa mandiri.
Jumlah desa mandiri semakin bertambah dari tahun ke tahun dan pada tahun 2023 terdapat 33 desa mandiri. Demikian juga dengan kategori desa maju di Banyumas mengalami kenaikan, dari 99 desa di tahun 2019 menjadi 142 desa pada 2023. Sebaliknya, desa berkembang semakin berkurang, yaitu dari 196 desa pada tahun 2019 menjadi 126 desa di 2023.
Di sisi lain, pengelolaan Dana Desa juga menghadapi tantangan, seperti potensi penyalahgunaan dana. Meskipun ada pengawasan dari pemerintah dan masyarakat, beberapa kasus penyalahgunaan Dana Desa masih terjadi, baik oleh oknum perangkat desa maupun pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Untuk itu, diperlukan adanya pengawasan yang ketat dan transparansi penggunaan dana. Selain itu, terdapat tantangan dari adanya keterbatasan kapasitas aparat desa.
Banyak desa yang masih kekurangan sumber daya manusia yang kompeten dalam merencanakan, mengelola, dan melaksanakan program-program pembangunan. Oleh karena itu, pelatihan dan pendampingan bagi aparatur desa sangat diperlukan untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola Dana Desa dengan baik.
Tantangan berikutnya adalah kurangnya infrastruktur teknologi dan informasi. Beberapa desa, terutama yang berada di daerah terpencil, masih kesulitan dalam mengakses teknologi informasi. Ini dapat mempengaruhi transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa, karena kurangnya sistem pelaporan dan monitoring yang efisien.
Lebih lanjut, pengelolaan Dana Desa juga menghadapi tantangan dari pemahaman masyarakat yang terbatas. Meskipun partisipasi masyarakat dalam perencanaan Dana Desa sangat penting, sering kali masyarakat desa masih memiliki pemahaman yang terbatas tentang mekanisme pengelolaan dana dan prioritas pembangunan yang harus dilakukan.
Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif agar masyarakat bisa lebih terlibat dan memahami bagaimana dana tersebut digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: