Naik 6,5 Persen, UMK 2025 Purbalingga Ditetapkan Rp 2,3 Juta

Naik 6,5 Persen, UMK 2025 Purbalingga Ditetapkan Rp  2,3 Juta

Para pekerja perusahaan rambut palsu di PMA wilayah Bukateja saat menjalani rutinitas kerja.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2025 ditetapkan naik 6,5 persen. Yaitu dari UMK tahun 2024 sebesar Rp Rp 2.195.571 menjadi Rp Rp 2.338.283,12 atau naik sebesar Rp 142.712,12.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udhi Nugroho, Kamis 19 Desember 2024 menjelaskan, penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng nomor 561/45 Tahun 2024 Tanggal 18 Desember 2024.

"Sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan UMK 2025. Harapannya semua bisa memaklumi dan melaksanakan keputusan itu," tegas Yani.

Ia juga mengungkapkan, kondisi saat ini paska penetapan UMK aman dan tidak ada gejolak. 

BACA JUGA:Ratusan Buruh Datangi Kantor Bupati Menuntut Kenaikan UMK

BACA JUGA:UMK 2024 Baru Dinikmati Pekerja Februari

Sebelumnya, usai rapat Tripartit dan instansi terkait pada Kamis 12 Desember 2024 lalu di ruang rapat Bupati, usulan UMK 2025 naik 6,5 persen sudah matang. Rapat itu melibatkan OPD terkait seperti Dinnaker, BPS, SPSI, Dosen, Apindo Purbalingga, Dinperindag dan lainnya.

"Kami dari SPSI tetap berpegang pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2024. Meski sempat sangat dinamis dalam rapat itu, semua menyepakati usulan tersebut," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, Mulyono.

Usulan itu melalui Bupati Purbalingga akan diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah dan menunggu keputusan Gubernur. Kemudian dalam waktu maksimal 18 Desember 2024 akan diputuskan dan ditetapkan dalam SK Gubernur Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: