Tarif Iuran Sampah TPST Sumpiuh Disoal

Tarif Iuran Sampah TPST Sumpiuh Disoal

Sosialisasi Pengelolaan Sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Selasa (17/12/2024) di Pendopo Surya Kusuma Yuda Kecamatan Sumpiuh.-FIJRI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pelanggan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Sumpiuh menyuarakan aspirasinya terkait tarif iuran sampah dalam kesempatan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah, Selasa (17/12/2024) di Pendopo Surya Kusuma Yuda Kecamatan Sumpiuh.

"Tarif sampah untuk pelanggan ditata ulang. Jangan diputuskan sendiri aturannya, kami perlu keterbukaan. Kalau ada transparansi, kita juga tidak akan keberatan," tegas peserta sosialisasi, Soeparsono.

Tarif iuran sampah yang diterapkan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) TPST Sumpiuh juga dinilai memberatkan bagi satuan pendidikan terutama negeri. Sebab, tidak ada alokasi anggaran untuk berlangganan sampah dari dana BOS.

Tarif iuran sampah untuk sekolah mencapai nominal Rp 600 ribu. Peserta sosialisasi, Dwi Sulasmi mempertanyakan kemungkinan pengurangan tarif iuran bagi satuan pendidikan.

BACA JUGA:TPST Sumpiuh Integrasikan Pengelolaan Sampah dan Budidaya Ikan

BACA JUGA:Buntut Proyek Parapet Sungai Angin, TPST Sumpiuh Hutang ke TPA BLE

Menanggapi aspirasi tersebut, Staf Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas Ismail Sumitro menyampaikan, besaran tarif iuran sampah sudah melalui perhitungan dan ada aturannya.

"Satuan pendidikan ketika bisa mengelola sampah maka 50 persennya sudah berkurang. Misalnya, organik dibuat kompos. Rongsok dijual untuk sirkular ekonomi. Sisanya residu, ditangani KSM," terang Ismail.

Sementara itu, Ketua KSM TPST Sumpiuh Sutarno menambahkan tarif iuran sampah untuk satuan pendidikan atau sekolah ketika ingin lebih murah bisa didiskusikan. Sebagaimana disampaikan Ismail setelah sampah dikelola sendiri terlebih dahulu.

Sedangkan terkait penataan ulang tarif iuran sampah secara transparan. Sutarno menyatakan menerima masukan tersebut. Kenaikan tarif dipicu oleh meningkatnya volume sampah yang berimbas pada bertambahnya biaya operasional TPST.

"Sumber penghidupan pengelolaan sampah TPST adalah pelanggan. Kurang lebihnya mohon maaf," ujar Sutarno.

Sosialisasi Pengelolaan Sampah dihadiri oleh Camat Sumpiuh, pemerintah desa/kelurahan, instansi pemerintah, PKK dan pihak terkait lainnya. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: