Bawaslu Banyumas Temukan Ribuan APK Langgar Aturan, Penertiban Diminta Segera Dilakukan
Komisioaner Bawaslu saat acara Pengawasan Pemilihan Partisipatif Pilkada 2024, Sabtu (16/11/2024). -BAWASLU BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Menjelang akhir masa kampanye Pilkada 2024 yang akan berakhir pada 23 November mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mencatat ribuan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan pemasangan. Hingga kini, ditemukan 4.447 APK terindikasi melanggar, mulai dari reklame, spanduk, hingga umbul-umbul.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, menjelaskan bahwa pelanggaran ini ditemukan melalui pengawasan intensif yang dilakukan pihaknya.
"Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari saran perbaikan yang kami sampaikan kepada KPU Banyumas, yang kemudian akan diteruskan oleh Satpol PP," ujarnya saat berbicara dalam acara Pengawasan Pemilihan Partisipatif di Hotel Surya Yudha Purwokerto, Sabtu (15/11/2024).
Yon menyebutkan bahwa temuan APK yang melanggar aturan tidak hanya berasal dari pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Paslon Bupati, tetapi juga mencakup pemasangan APK yang mengajak masyarakat memilih kolom kosong pada Pilbup Banyumas.
BACA JUGA:Bawaslu Banjarnegara Tertibkan Ribuan APK Melanggar Aturan Pemilu
BACA JUGA:Petakan Kerawanan Pungut Hitung Pilkada 2024, Bawaslu Banyumas Gelar Rakernis
Pelanggaran tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan kampanye selama 60 hari, terhitung dari 25 September hingga 23 November 2024, termasuk mekanisme pemasangan APK.
Untuk menindaklanjuti pelanggaran ini, menurut Yon, Bawaslu Banyumas telah menggelar rapat koordinasi bersama KPU Banyumas dan Satpol PP Banyumas. Yon menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses kampanye berjalan sesuai aturan.
"Kami berharap, dengan adanya koordinasi ini, proses penertiban dapat dilakukan segera, sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang mencederai prinsip keadilan dalam Pilkada," jelasnya.
BACA JUGA:Jelang Kampanye Terbuka, Bawaslu Purbalingga Ingatkan untuk Patuhi Regulasi dan Kesepakatan Bersama
BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Karanganyar
Yon menambahkan, penertiban APK akan menjadi tanggung jawab Satpol PP Banyumas, setelah menerima instruksi berdasarkan hasil rapat koordinasi. Pihak Bawaslu juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga agar regulasi yang telah ditetapkan dapat ditegakkan dengan tegas dan adil. (dms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: