Setelah Sempat Tertunda, Rekapitulasi Nilai Akhir Peserta P3D Pekunden Akhirnya Selesai

Setelah Sempat Tertunda, Rekapitulasi Nilai Akhir Peserta P3D Pekunden Akhirnya Selesai

Peserta P3D Pekunden sedang memperhatikan penilaian hasil ujian komputer-DOK FIJRI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Rekapitulasi nilai akhir peserta Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Pekunden Kecamatan Banyumas tuntas. Setelah sempat tertunda lantaran salah satu peserta mempertanyakan nilai pengabdian.

Camat Banyumas, Oka Yudhistira Pranayuda menjelaskan, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pada pasal 16 huruf f dijelaskan, anggota BPD dilarang merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, lembaga desa lainnya selain Ketua RT atau RW, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Pengabdian yang dinilai hanya jadi anggota BPD," jelas Oka, Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA:Rekap Nilai Akhir P3D Pekunden Terhenti, Pengabdian Dipertanyakan

BACA JUGA:Tes Tertulis P3D Cikembulan Diikuti 30 Peserta, Hanya Dua Orang yang Lolos

Terkait dengan pertanyaan dari salah satu peserta P3D yaitu nilai pengabdian dalam kurun waktu yang sama sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan karang taruna, Oka menegaskan, anggota BPD dilarang merangkap jabatan selain pengurus RT RW.

Peraturan tersebut telah dibahas dengan Panitia P3D Desa Pekunden dan salah satu peserta yang mempertanyakan mengenai nilai pengabdian.

"Peserta yang mempertanyakan nilai pengabdian sudah menerima. Sudah aman," sambung Oka.

Pemerintah Desa Pekunden terdapat dua kekosongan jabatan perangkat desa yaitu Kaur Perencanaan dan Kasi Pelayanan.

Pada Minggu (10/11/2024), Panitia P3D menggelar tahapan Computer Assisted Test (CAT) di Laboratorium Komputer SMAN 1 Banyumas diikuti oleh 61 peserta.

Peserta yang lolos seleksi CAT dan melanjutkan ujian komputer mencapai 50 orang. Namun, ketika tahapan rekapitulasi nilai akhir peserta sempat terhenti untuk formasi jabatan Kaur Perencanaan. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: