Cara Perpanjang STNK Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, ini Panduan Lengkapnya
Panduan lengkap cara perpanjang STNK motor bekas tanpa KTP pemilik lama.-PT Toyota Astra Motor-
8. Datang kembali ke Polda sesuai tanggal tersebut untuk mengambil BPKB baru, dengan membawa bukti tanda terima.
9. BPKB baru didapatkan dengan semua data yang telah diubah.
Itulah, penjelasan cara perpanjang STNK motor bekas tanpa KTP pemilik lama. Jika sudah melakukan balik nama, pemilik motor baru dapat memperpanjang STNK sesuai alur dan persyaratan yang ditetapkan oleh kantor Samsat setempat. (fam/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: