Cara Perpanjang STNK Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, ini Panduan Lengkapnya

Cara Perpanjang STNK Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, ini Panduan Lengkapnya

Panduan lengkap cara perpanjang STNK motor bekas tanpa KTP pemilik lama.-PT Toyota Astra Motor-

RADARBANYUMAS.CO.ID - Tata cara perpanjang STNK motor bekas tanpa KTP pemilik lama penting diketahui bagi Anda yang baru membeli sepeda motor bekas.

Motor bekas yang sudah berpindah kepemilikan lebih dari dua kali biasanya sulit untuk terhubung dengan pemilik pertama.

Akibatnya, pemilik motor yang baru mengalami kendala dalam hal administrasi, salah satunya memperpanjang STNK.

Pasalnya, untuk melakukan proses perpanjangan STNK, syarat yang harus dilengkapi yaitu adanya KTP pemilik motor.

BACA JUGA:5 Kelebihan Motor Bekas Vega R, Pilihan Terjangkau dengan Tarikan Enak dan Harga Mulai 2 Jutaan

BACA JUGA:Budget Minim? Cek Harga Motor Bekas Rp 10 Jutaan yang Kece-kece Ini!

Jika tidak ada KTP, tentunya STNK motor tidak bisa diperpanjang sesuai keinginan.

Namun, sejatinya terdapat cara memperpanjang STNK motor bekas tanpa menggunakan KTP pemilik lama.

Adapun salah satu caranya dengan melakukan balik nama STNK sekaligus BPKB motor bekas yang dibeli.

Dengan mengupayakan balik nama motor, pemilik baru tidak perlu bingung untuk meminta KTP pemilik lama dalam perpanjang STNK, sebab semua data telah diubah menjadi kepemilikan pribadi.

BACA JUGA:7 Hal yang Harus Dicek Saat Beli Motor Bekas, Teliti Sebelum Membeli

BACA JUGA:Daftar Harga Motor Bekas Honda Vario di 2024 yang Masih Worth It!

Selain itu, dengan balik nama STNK dan BPKB, pemilik baru akan lebih mudah dalam membayar pajak tahunan motor.

Syarat Balik Nama Motor Bekas

Proses balik nama STNK motor bekas dapat dilakukan di kantor Samsat. Sementara, balik nama BPKB dilakukan di Polda setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: