Cara Perpanjang STNK Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, ini Panduan Lengkapnya
Panduan lengkap cara perpanjang STNK motor bekas tanpa KTP pemilik lama.-PT Toyota Astra Motor-
11. Proses balik nama telah selesai dan nama pemilik di STNK pun telah berubah.
BACA JUGA:Motor Bekas Tipe Motor Sport di Bawah Rp 18 Juta jadi Pilihan Berkualitas untuk Pecinta Kecepatan
BACA JUGA:Motor Bekas Tipe Motor Sport di Bawah Rp 15 Juta jadi Pilihan Terbaik untuk Pecinta Kecepatan
Cara Balik Nama BPKB Motor Bekas
Untuk proses balik nama BPKB, pemilik dapat mengurusnya di Polda setempat. Berikut langkah-langkahnya.
1. Kunjungi Polda setempat.
2. Serahkan berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas.
BACA JUGA:5 Motor Bekas Tipe Motor Bebek di Bawah Rp 6 Juta jadi Pilihan Terbaik untuk Berkendara Hemat
BACA JUGA:6 Motor Bekas Tipe Motor Bebek di Bawah Rp 7 Juta jadi Pilihan Cerdas untuk Kebutuhan Berkendara
3. Isi formulir permohonan atas penerbitan BPKB baru.
4. Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
5. Jika semua berkas terpenuhi dengan benar dan lengkap, pemilik akan menerima tanda pembayaran.
6. Lakukan pembayaran di bank.
BACA JUGA:Mau Beli Motor Bekas di Banjarnegara? Ini Deretan Daftarnya Lengkap dengan Lokasi
BACA JUGA:9 Rekomendasi Tempat yang Menjual Motor Bekas di Banyumas, Lengkap!
7. Setelah itu, serahkan kwitansi pembayaran kepada petugas. Petugas nantinya akan memberikan tanda terima yang bertuliskan tanggal pengambilan BPKB sesuai yang ditentukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: