Resmi Dilantik, 1.525 PTPS di Purbalingga Diminta Bekerja Sesuai Regulasi

Resmi Dilantik, 1.525 PTPS di Purbalingga Diminta Bekerja Sesuai Regulasi

Pelantikan PTPS di Kecamatan Purbalingga yang dilaksakan di RM Wapo Purbalingga.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 1.525 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, resmi bertugas mulai, Senin, 4 November 2024.

Hal itu setelah sejumlah PTPS tersebut, resmi dilantik secara serentak di masing-masing kecamatan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, masa kerja PTPS adalah mulai 4 November 2024 hingga 4 Desember 2024.

"Jumlah PTPS di Kabupaten Purbalingga ada 1.525 orang yang dilantik, tersebar di 18 kecamatan, termasuk PTPS di TPS (Tempat Pemungutan Suara, red) Khusus," katanya kepada Radarmas.

BACA JUGA:Pendaftaran PTPS Diperpanjang, Kuota Belum Terpenuhi dan Minim Pendaftar Perempuan

BACA JUGA:Pendaftar Calon Anggota PTPS Pilkada Serentak 2024 Masih Minim

Diketahui, di Kabupaten Purbalingga ada dua TPS Khusus. Yakni di Rutan Kelas II B Purbalingga dan SMK Negeri Jateng.

Dia menjelaskan, terkait pelantikan PTPS Bawaslu memberikan arahan agar Bekerja sesuai regulasi yang berlaku.

"Selalu berkoordinasi dengan pemangku wilayah. Konsultasi dan Koordinasi dgn PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) dan Panwaslu Kecamatan masing-masing," jelasnya.

Dia juga menegaskan, PTPS untuk menjaga integritas, netralitas da profesionalitas sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

BACA JUGA:Terkendala Harus Cuti, Sejumlah ASN Pilih Mundur dari Seleksi PTPS di Purbalingga

BACA JUGA:Jumlah Pendaftar PTPS di Cilacap Belum Memenuhi Kuota

Dia mengungkapkan, proses pelantikan PTPS dilakukan oleh Panwaslucam. Setelah dilantik bakal diberikan pembekalan terkait tugas kerja, untuk bertugas dalam jangka waktu selama satu bulan.

Adapun dalam tugas dan wewenang PTPS, sebagaimana tertuang dalam pasal 27 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2020, terkait proses pemungutan suara dimulai dari persiapan pemungutan suara hingga penghitungan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: