Cetak Biodata KTP Untuk Kejar DPTb Sebelum Tutup, PPK dan PPS Lembur

Cetak Biodata KTP Untuk Kejar DPTb Sebelum Tutup, PPK dan PPS Lembur

Divisi Rendatin PPK Sumpiuh bersama PPS sedang membahas data pindah memilih yang masuk DPTb, Senin (28/10/2024) sore.-FIJRI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pelayanan pindah memilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada tahun 2024 telah ditutup, Senin (28/10) pukul 23.59 WIB.

Penyelenggara Pilkada semalam melakukan lembur, sebagaimana arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui surat nomor 1151/PL.02.1-SD/3302/3/2024 bahwa Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus melaksanakan optimalisasi pelayanan pindah memilih.

"Lembur menantikan detik-detik penutupan pelayanan pindah memilih itu ada kepuasan yang dirasakan saat berhasil memberikan hak pilih kepada masyarakat," ujar Divisi Rendatin PPK Sumpiuh Idhar Faoji, Selasa (29/10/2024).

Sebab, selama kurun waktu pelayanan pindah memilih. Pemilih yang berpotensi masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) cenderung pasif.

BACA JUGA:Seluruh Surat Suara untuk Pilkada Serentak 2024 di Banyumas Telah Tiba, KPU Pastikan Keamanan dan Kesiapan

BACA JUGA:Konflik Pilkada di Kabupaten Banyumas Landai, Namun Berpotensi Tinggi di Wilayah Kota Purwokerto

Sehingga penyelenggara Pilkada harus bekerja proaktif untuk memastikan setiap pemilih yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya.

Salah satu kendala yang dihadapi yaitu pemilih yang pindah domisili jamak ditemui belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sedangkan persyaratan pindah memilih tidak cukup hanya menggunakan Kartu Keluarga. "Syarat pindah memilih untuk yang pindah domisili harus ada KTP," jelas Idhar.

Guna memastikan setiap pemilih yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA:KPU Banyumas Mulai Merakit 5.354 Kotak Suara untuk Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Pilkada Banyumas 2024 Hanya Satu Pasangan Calon, Debat Ditiadakan

Divisi Rendatin bahkan sampai meminta cetak biodata ke pemerintah kecamatan untuk pemilih yang pindah domisili. Lantaran hingga mendekati batas akhir pelayanan pindah memilih belum memiliki e-KTP. 

Akhirnya, setelah berbagai upaya optimalisasi pelayanan pindah memilih. Termasuk jemput bola ke pondok pesantren bagi santri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: