Puluhan Anjing Diduga untuk Konsumsi Berhasil Diselamatkan dari Penyelundupan di Banyumas

Puluhan Anjing Diduga untuk Konsumsi Berhasil Diselamatkan dari Penyelundupan di Banyumas

Puluhan anjing yang diduga akan dijadikan konsumsi berhasil diamankan pihak Animal Hope Shelter beserta Polresta Banyumas. Kini anjing-anjing tersebut sudah dalam kondisi yang lebih baik, Senin (28/10/2024).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

Pihak Animal Hope Shelter yang turut memantau pergerakan mafia perdagangan anjing untuk konsumsi menyatakan bahwa para pelaku kini semakin lihai dengan mengubah taktik penyelundupan mereka. 

Christian Joshua Pale dari Animal Hope Shelter mengungkapkan bahwa sejak Juni 2024 pihaknya telah melakukan investigasi terhadap jalur penyelundupan ini.

BACA JUGA:11 Kasus Peredaran Narkoba Terbongkar, 13 Tersangka Diamankan

BACA JUGA:Warga Kecamatan Rembang Terpaksa Menikah di Kantor Polisi Usai Jadi Tersangka Penganiayaan

"Sekarang mereka menggunakan jalan-jalan tikus, tidak lagi jalan tol, dan mengganti mobil setiap minggu untuk menghilangkan jejak," ujarnya.

Pale menjelaskan bahwa taktik para penyelundup termasuk mengikat kaki dan mulut anjing serta menyembunyikannya dalam karung. Beberapa anjing yang mati dalam perjalanan bahkan dibuang begitu saja untuk menghilangkan bukti. 

"Kami membuntuti mereka dari Garut ke Cilacap, hingga akhirnya mencegat di Jatilawang setelah memastikan mereka telah melintasi Jawa Barat ke Jawa Tengah," jelasnya.

Christian menjelaskan, bisnis perdagangan anjing yang menyasar wilayah Solo Raya memang terbilang marak dan terbesar di Indonesia. Ia berharap pemerintah lebih aktif mengawasi dan menegakkan aturan demi kesejahteraan hewan di Indonesia. 

BACA JUGA:Sopir Mobil yang Sebabkan Pasutri Sumpiuh Meninggal Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Tiga Tersangka Diamankan Polisi dalam Dua Kasus Narkoba yang Diungkap Selama Operasi Bersinar

"Kami sudah memaparkan jalur-jalur yang digunakan para mafia ini di forum pemerintah, namun masih ada kelalaian. Kami mendesak adanya efek jera yang nyata bagi pelaku agar kejadian serupa tak terulang lagi," katanya tegas.

Atas perbuatannya, tersangka S akan dikenai pasal 89 ayat 2 UU Kesehatan dan Peternakan Hewan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: