Miliki 372 Butir Diduga Psikotropika, Pemuda Asal Purwokerto Timur Diamankan Polisi
DN (memakai baju hitam) didampingi kuasa hukumnya saat saat dimintai keterangan usai diamankan Polisi lantaran miliki ratusan butir psikotropika.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DN (26) asal Purwokerto Timur. DN diduga memiliki ratusan butir obat psikotropika yang diduga akan diedarkan.
DN diamankan oleh tim Sat Resnarkoba Polresta Banyumas di sebuah rumah kos yang beralamat di Kelurahan Bantarsoka Kecamatan Purwokerto Barat, pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Saat dilakukan penangkapan, DN kedapatan memiliki sejumlah 372 butir obat obatan diduga psikotropika," kata Kapolresta Banyumas melalui Kasat Res Narkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto, Kamis (23/1/2025).
Menurut pengakuan DN, obat tersebut diperoleh dengan cara mengambil alamat di daerah Kabupaten Purbalingga sebanyak tujuh boks, kemudian di simpan di kos dan rumah mertuanya.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Purbalingga Tangkap Penjual dan Pembeli Obat Terlarang
BACA JUGA:Kasus Narkoba di Banyumas Meningkat Sepanjang 2024 Polisi Tangkap 164 Tersangka
Penangkapan bermula dari laporan pada pihak kepolisian dengan nomor: LP/A/6/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Saat penangkapan, DN tidak melakukan perlawanan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti bersama tersangka ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas.
Akibat perbuatan DN, ia terjerat Pasal 62 Undang Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Saat ini pelaku DN berikut barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," imbuh Kompol Willy. (alw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: