Empat DPO Rampok di Kemranjen Banyumas Dibekuk, Satu Ditangkap di KUA

Empat DPO Rampok di Kemranjen Banyumas Dibekuk, Satu Ditangkap di KUA

Para tersangka perampokan Kemranjen, Banyumas saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. d-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

“Ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku adalah penjara hingga sembilan tahun,” tambahnya. (dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: