Empat DPO Rampok di Kemranjen Banyumas Dibekuk, Satu Ditangkap di KUA
Para tersangka perampokan Kemranjen, Banyumas saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. d-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
“Ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku adalah penjara hingga sembilan tahun,” tambahnya. (dms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: