Pelaku Perampokan di Kemranjen Ternyata Residivis
Dua dari enam pelaku aksi perampokan yang terjadi di Desa Pageralang, Kemranjen, Kabupaten Banyumas pada Jumat dini hari (04/10/2024) lalu, akhirnya diamankan di Mapolresta Banyumas setelah mendapat perawatan sebelumnya.-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Dua dari enam pelaku aksi perampokan yang terjadi di Desa Pageralang, Kemranjen, Kabupaten Banyumas pada Jumat dini hari (04/10/2024) lalu, akhirnya diamankan di Mapolresta Banyumas setelah mendapat perawatan sebelumnya.
Dalam press rilis yang digelar di Aula Rekonfu Mapolresta Banyumas, Selasa (8/10/2024), Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo secara langsung menjelaskan kronologi kejadian Jumat dini hari tersebut di depan awak media yang hadir.
“Modus yang dilakukan oleh para pelaku sangat brutal dan meresahkan. Mereka tidak hanya memasuki rumah korban secara paksa, tetapi juga melakukan kekerasan fisik dengan senjata tajam. Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah OA (24) dan AR (25), sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Kapolresta Banyumas.
Tidak hanya menyerang korban utama, para pelaku juga mendobrak masuk kamar tidur istri korban dengan mengancam menggunakan pisau ke arah perut.
BACA JUGA:ABK KM Gibran Tersapu Ombak di Perairan Selatan Cilacap Saat Sedang Sarapan
Menyadari bahaya yang mengancam keluarganya, korban berusaha melepaskan diri dan berlari keluar rumah sambil berteriak meminta tolong.
"Tak lama kemudian, seorang warga bernama Sudiro yang seorang perangkat Desa datang memberikan bantuan. Namun, saat berusaha menghalau pelaku dengan sebatang bambu, Sudiro justru mengalami luka serius akibat sabetan golok di tangan, kepala, dan punggungnya,” tambah Kombes Pol Ari Wibowo.
Kapolresta menambahkan, dua pelaku yang sudah diamankan merupakan residivis. Bahkan salah satu pelaku yakni AR, merupakan warga Sulawesi Tengah.
"AR merupakan warga Kecamatan Balaesang, Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah sementara OA merupakan warga Sokaraja, Kabupaten Banyumas dan Informasinya mereka ini residivis, pernah melakukan tindak pidana," ujarnya.
BACA JUGA:Tak Sampai 24 Jam, Vio Pendaki yang Hilang di Gunung Slamet Berhasil Ditemukan Dalam Kondisi Sadar
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Diberitakan sebelumnya, Insiden perampokan menimpa seorang warga bernama Aris Mujiyanto (36), ia dan keluarganya diserang oleh enam pelaku yang masuk melalui jendela samping rumahnya.
Dalam peristiwa ini, korban diikat dan diancam dengan senjata tajam. Dua dari enam pelaku berhasil ditangkap oleh warga setempat, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Menurut laporan, kejadian berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB ketika korban yang tengah tertidur di ruang tengah rumahnya bersama anak perempuannya, terbangun dengan tangan terikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: