Perangkat Desa Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Tempat Ibadah, Korban Hamil Empat Bulan

Perangkat Desa Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Tempat Ibadah, Korban Hamil Empat Bulan

KUS (57) tengah menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

BACA JUGA:Permintaan Droping Air Bersih di Cilacap Mulai Menurun

Atas perbuatan KUS, AMP yang masih berusia 15 tahun ini, kini tengah hamil empat bulan. Sementara, KUS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

"KUS akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku cukup berat, yakni berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutup Kompol Andryansyah. (dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: