Nikita Mirzani Disebut Tersangka Sejak 17 Juni 2022, Kuasa Hukum Dito Mahendra: Tinggal Dibuktikan

Nikita Mirzani Disebut Tersangka Sejak 17 Juni 2022, Kuasa Hukum Dito Mahendra: Tinggal Dibuktikan

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy dan Luvino Siji Samura saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6). Foto: Romaida/JPNN.com Radar Banyumas, JAKARTA - Kuasa Hukum Dito Mahendra Yafet Rossy menjelaskan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juni 2022. Dia tahu informasi tersebut melalui kliennya yang menerima surat pemberitahuan dari pihak kepolisian. "Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan pihak penyidik," bebernya. Atas dasar tersebut, pihak Dito Mahendra berharap Polres Serang Kota segera melakukan pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani. "Pihak terlapor bisa bekerja sama dengan baik," tambah Yafet Rissy Sementara itu, Pihak Dito Mahendra sebagai pelapor merespons pernyataan Nikita Mirzani yang membantah berstatus tersangka. Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan kasus pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota. Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan pihaknya tidak masalah meski Nikita Mirzani membantah jadi tersangka. Dia mengatakan setiap tersangka memiliki hak negasi dan membantah sebagai tersangka. https://radarbanyumas.co.id/ini-dua-postingan-nikita-mirzani-yang-dipolisikan/ "Boleh membantah apa dia (Nikita Mirzani, red) bukan tersangka, dia bukan pelaku, tinggal dibuktikan saja di kepolisian, di persidangan," kata Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, baru-baru ini. Pihak Dito Mahendra mempersilakan Nikita Mirzani membuktikan omongannya di depan pihak berwajib. (ded/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: