Perda Disetujui Bersama, Jadi Landasan Hukum Pengembangan Ekonomi Kreatif di Purbalingga

Perda Disetujui Bersama, Jadi Landasan Hukum Pengembangan Ekonomi Kreatif di Purbalingga

Rapat paripurna persetujuan bersama Raperda pengembangan ekonomi kreatif menjadi Perda.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang pengembangan ekonomi kreatif disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna, Rabu, 11 September 2024.

Sekda Purbalingga Herni Sulasti mengatakan, dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang pengembangan ekonomi kreatif maka peraturan daerah ini dapat menjadi landasan hukum.

Yakni, yang bersama - sama diakui oleh para pemangku kepentingan, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat luas.

"Sehingga, dalam menjalankan langkah-langkah konkret demi menggerakkan roda ekonomi kreatif di Kabupaten Purbalingga, dapat bersatu padu," katanya.

BACA JUGA:Optimalisasi Pokdarwis Lembah Asri untuk Meningkatkan Ekonomi Warga Desa Serang Purbalingga

BACA JUGA:Sandiaga Uno Dukung Pelaku Ekonomi Kreatif Purbalingga Semakin Maju

Sehingga, diharapkan dengan adanya kepastian hukum tentang pengembangan ekonomi kreatif, akan semakin meningkatkan jumlah pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Purbalingga.

"Hal itu menjadikan ekonomi kreatif mempunyai kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas, daya saing serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian di daerah," jelasnya.

Dia mengungkapkan, Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah setelah sebelumnya dibahas secara lebih mendalam pada rapat panitia khusus.

Ditambahkan, Raperda tersebut telah selesai berproses sesuai ketentuan perundang - undangan. Yaitu melalui pembahasan antara panitia khusus dengan tim penyusun rancangan peraturan daerah

"Juga telah kami lakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi kepada Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah serta fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: