Bawaslu Cilacap Keluarkan Surat Himbauan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Bawaslu Cilacap Keluarkan Surat Himbauan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Ilustrasi kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih di Cilacap.-Bawaslu Cilacap Untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pilkada Serentak 2024 akan segera dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilacap kembali ingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan tahun ini. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Kabupaten Cilacap, Ujang Taufik Nur M mengatakan, netralitas ASN sangat krusial untuk menjaga integritas pemilu.

"Netralitas dalam pemilu tidak hanya dilakukan oleh ASN namun juga kepala desa, serta perangkat desa pada pemilihan serentak ini," katanya.

Dikatakan Ujang, Bawaslu Cilacap juga sudah mengeluarkan surat himbauan kepada masing-masing desa di Kabupaten Cilacap  untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024

BACA JUGA:Mengurus Perijinan Berusaha di Kabupaten Cilacap Bisa Dilakukan di Kantor Kecamatan

BACA JUGA:Pemkab Cilacap Buka Pendaftaran CPNS Tahun 2024 , Ada 150 Formasi

Surat himbauan tersebut dikeluarkan lantaran potensi pelanggaran sangat besar, karena secara geografis dekat dengan pasangan calon (Paslon) baik secara emosional maupun memiliki kedekatan.

"Berbeda dengan Pilpres, karena Pilkada ini secara geografis lebih dekat. Jadi surat himbauan itu sudah kami keluarkan kepada masing-masing OPD di Pemerintahan Kabupaten Cilacap termasuk TNI/Polri dan perangkat desa untuk bisa netral pada pemilihan serentak 2024," ujar Ujang.

Dikatakan Ujang, dalam surat himbauan tersebut tercantum larangan bagi ASN, kepala desa dan perangkat desa untuk tidak berpihak kepada pihak manapun. 

"Mereka tidak boleh memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, serta tidak boleh membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan bagi salah satu pasangan calon Bupati atau Wakil Bupati," kata Ujang.

Bahkan, bagi siapa saja pelanggar dapat dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Cilacap. 

"Jika ada pelanggaran yang masuk dalam ke kami akan kami proses tindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada," tegas Ujang. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: