KPK Sita Tanah dan Bangunan di Purwosari, Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

KPK Sita Tanah dan Bangunan di Purwosari, Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

Plang penyitaan yang dipasang KPK di dekat sebuah ruko di jalan Candrawibawa, Purwokerto sejak beberapa hari terkahir, menarik perhatian pengguna jalan.-WARGA UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebuah tanah dan bangunan di Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, yang diduga terkait dengan kasus suap dalam pembangunan jalur kereta api ganda Kroya-Cirebon pada 2017-2020. Tanah dan bangunan yang berada di RT 01 RW 03 ini, kini digunakan sebagai gudang dan tempat usaha cuci baju.

Penyitaan ini terkait dengan kasus suap yang melibatkan YO, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Baru-baru ini YO ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam proyek tersebut, serta proyek peningkatan jalur kereta api lainnya, seperti jalur Banjar-Kroya pada tahun 2018 dan kereta api lintas Banjar-Kroya pada tahun 2020.

BACA JUGA:Purbalingga Terima Bantuan 20 Tandon Air dari BNPB Atasi Kekurangan Air Bersih

Saat wartawan mengunjungi lokasi pada Selasa (13/8/ 2024), terlihat plang yang dipasang oleh KPK, menandai bahwa tanah dan bangunan tersebut telah disita. 

Berdasarkan informasi dari karyawan usaha cuci baju yang tidak ingin disebutkan namanya, tim KPK datang sekitar dua minggu lalu, berjumlah sekitar delapan hingga sepuluh orang datang ke tempat dirinya bekerja dan menanyakan tentang status sewa kemudian memasang plang penyitaan.

"Kan dua kali kesini, yang pertama cuma tanya-tanya, yang kedua baru masang, sore. Ada sekitar 8 sampai 10 orang. Petugas KPK yang datang juga bertanya, tanah ini milik siapa. Saya jawab saya tidak tahu, karena yang menyewa bos saya. Sewa kios ini berakhir November 2024,” kata karyawan cuci baju yang enggan disebut namanya.

BACA JUGA:Petak Pedagang Pasar Wage Ditarget Selesai Oktober

Karyawan Loundry melanjutkan, orang-orang yang memgaku dari KPK sempat bertanya mengenai status sewa lokasi cuci baju, dan juga batas waktu sewa berakhir. Kemudian petugas KPK ini masang plang yang bertuliskan lokasi tanah dan bangunan disita oleh KPK.

Sementara, Ketua RT 01 RW 03 Desa Purwosari, Agus mengkonfirmasi bahwa tanah dan bangunan tersebut sebelum dijual sekitar lima tahun lalu, dulunya milik warga, bernama Lugiso. Namun, dia mengaku tidak mengetahui kepada siapa tanah tersebut dijual, serta tidak dilibatkan saat proses penyitaan oleh KPK.

Agus menjelaskan bahwa penyitaan terjadi sekitar akhir Juli 2024. Saat itu, warga sedang memasang umbul-umbul untuk memperingati Hari Kemerdekaan. Warga yang terlibat dalam pemasangan bendera kemudian melaporkan adanya plang KPK di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Polisi Buru Provokator Tawuran Gangster di Purbalingga

“Peristiwanya itu sekitar 30 Juli 2024, saya tahu dari warga pada saat sedang memasang umbul- umbul untuk menyambut Agustusan. Warga lapor tanah dan bangunan itu disita, saya tidak tahu karena saya tidak diajak oleh KPK. Saya juga tidak tahu tanah dan bangunan ini sekarang milik siapa,” kata Agus.

Bangunan yang disita ini saat ini disewa untuk usaha pergudangan dan laundry. Kontrak sewa tempat laundry sendiri akan berakhir pada November 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: