Polisi Buru Provokator Tawuran Gangster di Purbalingga

Polisi Buru Provokator Tawuran Gangster di Purbalingga

Jumpa pers kasus tawuran gangster tersebut, di Mapolres Purbalingga, Selasa, 13 Januari 2024.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Polisi telah mengidentifikasi provokator utama dalam kasus tawuran gangster yang terjadi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Purbalingga Kulon, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu dini hari, 11 Agustus 2024.

Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto, dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga pada Selasa, 13 Januari 2024, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama provokator yang diduga mengatur tawuran dan menyediakan senjata tajam kepada para pelaku. "Kami masih mengejar provokator tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sekitar 12 orang yang terlibat, sebagian besar adalah anak di bawah umur dengan rentang usia 12-16 tahun. Namun, hanya empat pelaku yang diproses lebih lanjut, sementara yang lainnya dikembalikan kepada orang tua dan sekolah untuk dilakukan pembinaan.

Keempat pelaku yang diamankan terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Pelaku dewasa berinisial AF (23), warga Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, dan MIBU (18), warga Desa Papringan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas. Sedangkan pelaku di bawah umur berinisial MDS (16) dan BSJ (15), keduanya merupakan warga Kabupaten Banyumas.

BACA JUGA:Viral, Gerombolan Gangster Ditangkap Polisi di Purbalingga

BACA JUGA:Bawa Senjata Tajam, Pemuda Diduga Anggota Geng Motor Ditangkap di Kelurahan Wirasana

Menurut Kapolres, para pelaku membawa senjata tajam dengan tujuan untuk melakukan aksi tawuran. Dalam kejadian tersebut, terdapat dua korban yang mengalami luka-luka, satu orang mengalami luka bacokan di lengan dan satu lagi mengalami patah tulang akibat kecelakaan tunggal saat mencoba melarikan diri dari kejaran kelompok lain.

Kapolres juga menjelaskan bahwa rencana awal tawuran akan dilaksanakan di Patikraja, Banyumas, namun kemudian berpindah lokasi ke depan Taman Usman Janatin dan Jalan MT Haryono, Purbalingga.

Kasus ini terungkap ketika petugas Polres Purbalingga yang sedang melakukan patroli rutin menemukan sekelompok pemuda sedang melakukan tawuran menggunakan senjata tajam. Polisi segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu corbek, satu celurit kecil, dan satu celurit besar. Para pelaku diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun karena melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, video penangkapan sekelompok pemuda bersenjata tajam yang diduga sebagai gangster di Kabupaten Purbalingga viral di media sosial. Belasan pemuda tersebut, yang mengendarai sepeda motor, diamankan oleh polisi di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan rumah makan Padang. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: