12 Dokumen dari Kantor UPTD Perbengkelan Dinas PUPR Cilacap Disita Kejaksaan Negeri Cilacap

12 Dokumen dari Kantor UPTD Perbengkelan Dinas PUPR Cilacap Disita Kejaksaan Negeri Cilacap

Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilacap saat memeriksa dokumen di kantor UPTD Perbengkelan Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, Selasa (6/8/2024).-Dani Karolustiawan Daulay Untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cilacap, menyita 12 buah dokumen dari penggeledahan di Kantor UPTD Perbengkelan Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Penyewaan Alat Berat pada UPTD Perbengkelan Dinas PUPR Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021.

"Ada tiga titik penggeledahan, yaitu Ruang Kepala UPTD, Ruang Arsip, dan Ruang Gudang. Hasil dari penggeledahan di tiga titik tersebut telah diamankan 12 buah dokumen," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cilacap Dani Karolustiawan Daulay, Selasa (6/8/2024) sore.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa (6/8/2024) pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Nomor : Print-2121/M.3.17/Fd.2/08/2024 Tanggal 02 Agustus 2024. 

"Hingga saat ini tim jaksa penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi, termasuk didalamnya Kepala UPTD Perbengkelan tahun anggaran 2021," lanjutnya.

BACA JUGA:Permintaan Bantuan Air Bersih Dampak Kemarau di Kabupaten Cilacap Bertambah

BACA JUGA:149 Warga Desa Prapagan, Cilacap Diduga Alami Keracunan Setelah Makan Nasi Kotak

Menurut Dani, penyidikan perkara ini sudah berjalan sejak diterbitkannya Surat Perintah penyidikan pada Tanggal 09 Juli 2024 lalu.

"Sore ini (kemarin, red), kami juga melakukan ekspose kepada tim auditor Inspektorat Kabupaten Cilacap. dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan penghitungan kerugian negara yang telah kami kirim minggu lalu kepada Inspektorat Kabupaten Cilacap," pungkasnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: