Berkas Kasus Korupsi Kepala Desa Karangpucung Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap

Berkas Kasus Korupsi Kepala Desa Karangpucung Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap

ersangka DHU saat dititipkan di Lapas Cilacap sambil menunggu proses hukum selanjutnya, Rabu 02 Agustus 2023.-Wawan Rusmawan untuk Radarmas-

CILACAP, RADAR BANYUMAS - Berkas perkara dan barang bukti kasus korupsi yang menyeret DHU (39), selaku Kepal Desa Karangpucung, Kecamatan Karangpucung non aktif, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap.

Secara total ada 393 barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 197.003.700, merupakan sisa dari nilai yang dituduhkan yaitu Rp 2.467.170.000. Serta dokumen lainnya berupa kwitansi, print out rekening, dan lain-lain.

"Kita kemarin terima berkasa perkara dan tersangka DHU, tersangka kita titipkan di Lapas Cilacap hingga tanggal 19 Agustus mendatang, barang bukti kita titipkan di Bank BRI Cabang Cilacap," Kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilacap, Wawan Rusmawan, Jumat (4 Agustus 2023).

BACA JUGA:Tilep Uang Setoran Ruko Hingga Rp 2,4 Miliar, Kepala Desa Karangpucung Ditangkap Polisi

Setelah melalui proses itu, Menurut Wawan, berkas tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di Semarang.

"Setelah dilimpahkan jika tidak ada kendala maka akan segera disidangkan, sehingga tersangka DHU dapat segera mendapatakan kepastian hukum," lanjutnya.

Adapun kasus korupsi DHU yaitu bermula dari pembangunan ruko di atas tanah milik Desa Karangpucung. Kemudian setelah ruko tersebut selesai dibangun, kepada penyewa ditawarkan dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 220 juta selama 20 Tahun.

"Dari para penyewa terkumpul sebanyak Rp 5.162.300.000, setelah dikurangi biaya pembangunan kios sebesar Rp 2.695.130.000 menjadi Rp 2.467.170.000 merupakan keuntungannya," jelas Wawan.

BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi Kades Karangpucung, Polisi Periksa Puluhan Saksi

Akan tetapi keuntungan tersebut tidak disetorkan ke kas Desa, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan peruntukan toko, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Tersangka melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 8 dan pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Wawan. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: