Barang Bukti Tindak Pidana di Cilacap Dimusnahkan

Barang Bukti Tindak Pidana di Cilacap Dimusnahkan

Bakar barang bukti, Tim Kejari membakar serta menggancurkan barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah, Rabu (10/8/2022).-JULIUS/RADARMAS-

RADARBANYUMAS, CILACAP - Kejaksaan Negeri CILACAP melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekutan hukum tetap ( inkracht), Rabu (10/8/2022).

Barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana dari kurun waktu akhir 2021 hingga sekarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Sunarko ketika dimintai keterangan menjelaskan kegiatan tersebut telah memiliki kekuatan hukum, yakni pasal 46 KUHP mengenai perkara yang sudah diputus.

BACA JUGA:Ini Profil Ferdy Sambo, Dalang Pembunuhan Brigadir J, Pernah Jadi Kapolres PurbalinggaBACA JUGA:Kasus Kafe Ambruk, Polisi : Belum Ada Penetapan Tersangka

"Benda yang dikenakan penyitaan atau barang bukti berdasarkan putusan hakim dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan," jelas Sunarko.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 57 gram, ganja 97 gram, pil psikotropika, senjata tajam, handhone serta barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Penambahan Dua Unit Kendaraan Damkar Purbalingga Urung Terealisasi, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Ferdy Sambo Bak Terjun Ke Jurang, Sang Jenderal Terancam Hukuman Mati, Pembunuhan Ajudannya Sendiri

"Yang jelas untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti serta meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan," tambah Sunarko.(Jul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: