PKL Jalan Vihara Boleh Berjualan 24 Jam
Kondisi Jalan Vihara disesaki PKL. Sesuai SK Bupati Banyumas Tahun 2011, PKL diijinkan berjualan 24 jam di ruas tersebut.-YUDHA IMAN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Vihara Pasar Wage diatur boleh berjualan 24 jam.
Kepala Bidang Pasar Dinperindag Banyumas, Gesang Tri Joko mengatakan PKL di Jalan Vihara sesuai aturan boleh berjualan 24 jam atau nonstop. Berbeda dengan di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Jenderal Sudirman yang diatur steril dari PKL. Dasar diperbolehkan aturan PKL di Jalan Vihara boleh berjualan adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Banyumas tahun 2011.
"Itu keputusan dulu. Belum ada penyesuaian sama sekali dan masih berlaku sanpai sekarang," katanya.
Gesang menjelaskan meski PKL di Jalan Vihara boleh berjualan 24 jam, ada ketentuan yang wajib dipatuhi. Pertama PKL berjualan dengan model lapak pasang bongkar terserah dengan tenda atau gerobak di lokasi. Kedua PKL hanya diijinkan berjualan di setengah badan jalan. Untuk PKL di Jalan Vihara bicaranya sudah tidak bahu jalan.
BACA JUGA:Ricuh, Penertiban PKL di Alun-alun Kebumen Diwarnai Adu Mulut dan Aksi Saling Dorong
"Kenapa waktu itu PKL di Jalan Vihara diperbolehkan berjualan 24 jam saya tidak tahu. Semestinya sudah melalui tahapan rapat. Adanya informasi PKL di Jalan Vihara tidak diijinkan berjualan mulai pukul 06.00 WIB mungkin itu baru wacana karena SK Bupati tahun 2011 masih berlaku," terang dia.
Disinggung untuk merubah aturan jam operasional PKL di Jalan Vihara yang saat ini 24 jam semua perlu pembahasan. Dan untuk PKL penanganannya tidak hanya di Dinperindag Banyumas tetapi juga Satpol PP terkait penertibannya, Dinas Perhubungan terkait lalu lintas jalannya hingga pihak Kelurahan Purwokerto Wetan dan Kecamatan Purwokerto Timur.
"Wilayah harus ikut andil. PKL yang berjualan di Jalan Vihara diinventarisasi. Pemindahan PKL masuk ke dalam Pasar Wage adalah opsi karena lokasinya yang berdekatan dengan Pasar Wage," pungkas Gesang. (yda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


