5 Tahun Berjalan, Perda KTR Belum Diterapkan Optimal

5 Tahun Berjalan, Perda KTR Belum Diterapkan Optimal

Larangan : Kawasan kantor Setda Purbalingga sudah bebas asap rokok, namun belum terlihat ruang khusus merokok.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah berlaku selama lima tahun. Namun, penerapannya hingga saat ini belum optimal.

Belum semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diperbolehkan menyediakan ruang khusus merokok telah menyiapkan fasilitas tersebut.

Kepala Bidang Gakda Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Purbalingga, Supriyanto, pada Selasa, 30 Juli 2024, mengungkapkan bahwa beberapa OPD belum melengkapi sarana khusus untuk merokok. Akibatnya, hingga ke tingkat pemerintahan desa, masih ada pegawai yang merokok di ruang kerja.

“Imbauan untuk menyediakan ruangan khusus merokok sudah dilakukan, serta ada papan imbauan larangan merokok. Setelah penerapan ini optimal, baru akan ada sidak dan penegakan aturan, Perda dan Perkada,” tegas Supriyanto.

BACA JUGA:Kades Diminta Terbitkan Surat Edaran KTR, Ini Alasannya

BACA JUGA:Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Terancam Denda Sampai Rp 50 Juta

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan, termasuk lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).

“Sesuai pasal 9, setiap orang yang berada dalam KTR dilarang merokok. Setiap orang dan/atau lembaga juga dilarang menjual, memproduksi, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan KTR,” tambahnya.

Pelanggaran terhadap pasal 9 dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pidana dengan denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan. Namun, penerapan sanksi baru sebatas peringatan dan teguran.

Perda juga mengatur bahwa tempat khusus merokok harus memenuhi beberapa ketentuan. Di antaranya, harus berada di ruang terbuka dengan sirkulasi udara yang baik, jauh dari tempat berlalu-lalang, serta jauh dari pintu masuk, keluar, atau jendela.

Fasilitas pelayanan kesehatan dan sekolah tidak diperbolehkan dan bahkan tidak disarankan membuat ruang khusus merokok sesuai ketentuan dalam Perda KTR tersebut. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: